Deregulasi - APHI: Perampingan Izin Kehutanan Menarik Investor Baru

id deregulasi -, aphi perampingan, izin kehutanan, menarik investor baru

Deregulasi - APHI: Perampingan Izin Kehutanan Menarik Investor Baru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kalangan pelaku industri kehutanan yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menganggap paket kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo yang salah satunya bertujuan memangkas birokrasi perizinan sebagai kebijakan progresif yang berpotensi menarik investor baru.

"Asosiasi berharap paket kebijakan pemerintah ini akan mampu mendorong munculnya investor baru di industri kehutanan," kata Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Irsyal Yasman menjawab pertanyaan Antara melalui surat elektronik di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, APHI merasa sangat penting bagi pemerintah untuk menata ulang regulasi kehutanan lainnya yang selama ini tidak kondusif bagi iklim investasi di Indonesia.

"Akan lebih efektif manakala pemerintah meninjau ulang aturan-aturan yang bertentangan dengan semangat pertumbuhan ekonomi khususnya sektor kehutanan," katanya.

Menurut dia, saat ini banyak izin kehutanan yang stagnan dan tidak dapat beroperasi karena banyaknya peraturan yang menghambat, belum lagi akibat masih terjadinya ekonomi biaya tinggi.

"Sangat disayangkan saja kalau paket kebijakan pemerintah ini tidak dapat mendorong bangkitnya industri di sektor kehutanan karena adanya aturan-aturan yang menghambat dan tumpang tindih. Jadi asosiasi meminta pemerintah untuk tetap melindungi investor lama dan tetap mengundang investor baru," ujar Irsyal.

Ia menambahkan, untuk mendorong kemajuan bisnis kehutanan pemerintah perlu membuat kebijakan yang dapat membangkitkan kembali aktivitas izin-izin yang stagnan karena dampaknya akan lebih cepat dirasakan. "Investasi baru disektor kehutanan dampaknya baru akan terasa enam bulan sampai satu tahun kedepan," katanya.

Presiden Jokowi pada akhir September lalu telah mengeluarkan paket kebijakan tahap II, yang fokus pada upaya meningkatkan investasi. Bentuk upaya ini berupa deregulasi dan debirokratisasi peraturan untuk mempermudah investasi, baik penanaman modal dalam negeri (PMDN) maupun penanaman modal asing (PMA).

Ada enam poin dari paket kebijakan ekonomi tersebut, salah satunya adalah perampingan izin sektor kehutanan untuk keperluan investasi dan produktif sektor kehutanan agar berlangsung lebih cepat.

Saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengeluarkan sebanyak 14 izin, namun dalam paket kebijakan tahap dua, proses izin dirampingkan menjadi enam izin.

Perampingan ini melibatkan revisi sembilan peraturan Menteri LHK.