Legislator: Perda Pusat Hiburan Pekanbaru "Usang"

id legislator perda, pusat hiburan, pekanbaru usang

Legislator: Perda Pusat Hiburan Pekanbaru "Usang"

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mengatakan Peraturan Daerah yang mengatur pusat permainan di ibukota Provinsi Riau tersebut tidak sesuai perkembangan zaman.

Hal itu disampaikan oleh Wakil ketua komisi I DPRD Pekanbaru Kudus Siahaan saat melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dan Jajaran Kepolisian Daerah Riau.

"Perda itu dikeluarkan pada 2002 silam dan tidak mencakup seluruh izin pusat hiburan. Tidak "up to date"," katanya menjawab Antara.

Ia mengatakan terdapat sejumlah kelompok masyarakat yang resah dengan beroperasinya pusat hiburan permainan elektronik berbasis koin yang diduga dijadikan koin.

Menurutnya pemerintah kota Pekanbaru harus segera melakukan revisi terhadap Perda izin keberadaan pusat permainan tersebut.

Menanggapi itu, Pemko Pekanbaru yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengawasan Perizinan Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal, Burman mengatakan akan segera melakukan evaluasi Perda yang ada.

"Kita pastikan akan segera merevisi Perda yang ada. Perda itu sudah terlalu jauh," ujar Burman.

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa Perda tersebut mencakup seluruh jenis pusat hiburan termasuk karaoke, playstation, warnet dan permainan elektronik yang disebut Gelper itu sendiri.

"Kedepannya akan kita evaluasi termasuk mengklasifikasikan Perda untuk jenis permainan tertentu," jelasnya.

Dalam koordinasi tersebut, Polda Riau yang diwakili oleh Direktorat Kriminal Umum Kombes Rivai Sinambela menambahkan bahwa sulit untuk membuktikan permainan Gelper sebagai ajang perjudian karena berbasis koin dan permainan anak-anak. "Kalau ada perpindahan uang secara terang-terangan maka akan mudah untuk mencari unsur pidananya," tukas Rivai.

Hal itu disampaikannya juga terkait dengan belum ditetapkannya pelimpahan arena permainan Gelper yang dilakukan Mabes Polri pada 2013 lalu ke Polda Riau. "Jaksa masih terus mengembalikan berkas yang kita sampaikan karena memang belum ditemukan unsur pidananya," jelasnya.

Sebelumnya Jajaran Kepolisian Daerah Riau memeriksa perizinan sejumlah arena permainan elektronik dan billiard di sejumlah pusat hiburan di Kota Pekanbaru pada Rabu lalu (7/10).

Dari pantauan Antara terlihat belasan personil Subdit III Unit I Direktorat Kriminal Umum Polda Riau menyisir satu persatu pusat hiburan yang menyediakan permainan menggunakan sistem koin. Diantara pusat hiburan yang dirazia tersebut adalah Gold 9 Games, XP Club dan Plaza Buah.

Razia tersebut dilakukan setelah ditemukannya spanduk bertuliskan "Kapolda Riau Beking Judi Mesin. Lokasi Judi Mesin Gelper Itu Ada di XP Club, Terminal 8, Plaza Buah, dan Citra Plaza Lantai 4".

Namun, Kabid Humas Polda Riau Guntur Aryo Tejo menyangkal bahwa gelaran razia itu merupakan respon dari Polda Riau dari ditemukannya spanduk itu dan mengatakan bahwa giat tersebut merupakan jadwal rutin Polda Riau yang telah disiapkan beberapa waktu lalu.