BPJS Kesehatan Pekanbaru Jaring Peserta UKM

id bpjs kesehatan, pekanbaru jaring, peserta ukm

BPJS Kesehatan Pekanbaru Jaring Peserta UKM



Pekanbaru, (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Provinsi Riau menggiatkan penjaringan terhadap peserta yang bekerja pada sejumlah usaha kecil menengah (UKM) seperti karyawan toko, karyawan rumah makan yang usaha tempat mereka bekerja tidak berbentuk perusahaan berbadan hukum.

"Seorang pekerja yang bekerja pada perusahaan berbadan hukum memiliki ikatan kerja, tentunya perusahaan terkait memiliki data yang lengkap tentang pekerja mereka termasuk juga anggota keluarga pekerja, berbeda dengan usaha dagang atau usaha yang tidak memiliki ikatan kerja dengan pekerjanya maka sulit untuk melakukan pendataaan," kata Chandra Nurcahyo, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, dalam keterangannya di Pekanbaru, Jumat.

Menurut Chandra, penyisiran terhadap pekerja tersebut harus terus digiatkan karena kebijakan ini amanah UU tentang JKN agar pada tahun 2019 seluruh penduduk di Indonesia sudah harus terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Ia menyebutkan, jumlah usaha perdagangan ini atau usaha sektor informal di Kota Pekanbaru mencapai ribuan orang bahkan warga yang mereka pekerjakan juga cukup banyak.

"Misalnya toko bangunan, mempekerjakan hingga sepuluh tenaga kerja, penjual makanan dan minuman juga mempekerjakan belasan karyawan, usaha fotokopi, usaha dagang, dan banyak lagi yang lainnya," katanya.

Dalam hal ini, katanya lagi, BPJS Kesehatan justru menghadapi tantangan yang cukup berat apalagi para pemilik usaha dagang, toko, jasa service HP, jasa cuci mobil, dan lainnya itu tidak memiliki data tentang pekerjanya dan juga anggota keluarga dari pekerja tersebut.

Chandra mengatakan, kendati kini baru 30 persen pekerja asal UKM itu yang tersentuh namun pihaknya bertekad akan terus melakukan penyisiran hingga ke setiap sudut kota tempat membuka usaha.

"Dalam penyisiran itu, kita juga akan mengedukasi serta terus menyoalisasikan program BPJS Kesehatan guna meningkatkan kesadaran pemilik usaha agar bersedia mengalokasikan anggaran untuk pembayaran premi pekerja mereka," katanya.

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan khusus oleh pemerintah untuk menyelenggarakan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan bersama BPJS Ketenagakerjaan (dahulu bernama Jamsostek) merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diresmikan pada 31 Desember 2013. Untuk BPJS Kesehatan mulai beroperasi sejak 1 Januari 2014, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mulai beroperasi sejak 1 Juli 2014.

BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes (Asuransi Kesehatan), yang dikelola oleh PT Askes Indonesia (Persero), namun sesuai UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, PT. Askes Indonesia berubah menjadi BPJS Kesehatan sejak 1 Januari 2014.