Dua Anggota Jaringan Narkotika Internasional Divonis Mati

id dua anggota, jaringan narkotika, internasional, divonis mati

Dua Anggota Jaringan Narkotika Internasional  Divonis Mati

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis Hakim memvonis dua terdakwa sindikat narkotika internasional yang membawa narkoba jenis sabu seberat 30 killogram dengan hukuman mati di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau, Senin.

Dua tervonis tersebut adalah Agus Arifin dan Sulaiman yang sebelumnya tertangkap pada bulan Mei 2015. Sidang putusan keduanya digelar terpisah, dengan Rudi SH selaku Hakim Ketua.

Berdasarkan catatan Antara, ini adalah pertama kalinya Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir memvonis mati terdakwa narkoba. "Pertimbangan hakim adalah Indonesia sedang darurat narkotika. Pertimbangan kedua adalah barang haram ini dari luar, dari Malaysia, yang artinya kedua tervonis adalah bagian dari jaringan internasional dan berat barang bukti berdasarkan fakta dipersidangan jumlahnya lebih dari 30 kilogram," kata Hakim Ketua Rudi SH, kepada Antara usai sidang.

Hakim Rudi menjelaskan bahwa menjatuhkan vonis mati terhadap keduanya, yang lebih berat dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) yang meminta keduanya dihukum penjara seumur hidup, telah melalui pertimbangan yang cukup lengkap. Menurut dia, ada pertimbangan lain yang memberatkan bahwa terdakwa sudah melakukan tindakan pengiriman barang haram dari Malaysia itu secara berulang.

Selain itu, saksi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang dihadirkan di persidangan juga menyatakan bahwa narkoba jenis sabu yang diperkarakan merupakan jenis murni yang dalam prosesnya bisa dijadikan tiga kali lipat ketika diedarkan.

"Karena 30 kilogram sabu itu berdasarkan hasil laboratorium narkotika di Medan menunjukan itu sabu murni. Dengan asumsi per gram senilai Rp2 juta, maka bisa dikalikan tiga kali sehingga nilainya sama dengan Rp180 miliar," tegas Hakim Rudi.

Ia mengakui bahwa putusan mati dalam kasus narkotika di PN Rokan Hilir merupakan yang pertama kali, namun Rudi menyatakan ini bukan perkara mencari popularitas. "Kami tidak cari popularitas, meski ini pertama kali dilakukan di PN Rokan Hilir dan langsung dua sekaligus tervonisnya. Kami kira hukuman ini sudah adil," katanya.

Kedua tervonis menyatakan kasasi terhadap vonis mati tersebut.

Sebelumnya, Kepolisian Resort Rokan Hilir membekuk Agus Arifin dan Sulaiman pada akhir Mei 2015. Mereka adalah dua dari tiga kurir narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang diselundupkan dari Malaysia.

Namun, dalam penangkapan itu ada satu tersangka berinisial M yang berhasil kabur. Penangkapan kedua kurir ini terjadi di Jalan Raya lintas Sumatera. Saat itu Tim Opsnal Polres Rohil sedang menggelar razia Operasi Patuh Lalu Lintas 2015.

Tim mencurigai sebuah minibus Toyota Avanza bernomor polisi BK 1530 OK dari arah Dumai menuju Medan, Provinsi Sumatera Utara. Mobil itu nekat menerobos petugas yang sedang melakukan razia, namun petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut.

Saat memeriksa mobil, petugas menemukan tiga tas koper besar yang diletakan di bawah jok mobil. Saat membuka koper petugas menemukan tiga tas koper berisi sabu yang sudah dikemas rapi.

Takut ditangkap, tiga orang yang ada di dalam mobil kemudian melarikan diri. Petugas hanya berhasil melumpuhkan dua orang setelah menembaknya dengan timah panas, sedangkan satu orang lagi kabur.