Pemkab Evaluasi Perizinan Badan Usaha

id pemkab evaluasi perizinan badan usaha

  Pemkab Evaluasi Perizinan Badan Usaha

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, akan mengevaluasi ulang perizinan sejumlah badan usaha di daerah setempat.

"Sikap tegas ini untuk menertibkan semua usaha dan pemiliknya agar taat hukum," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kuantan Singingi (Kuansing) Hendra AP di Teluk Kuantan, Kamis.

Ia mengatakan, evaluasi dan pendataan badan usaha dinilai sangat penting dan akan dilakukan secara menyeluruh agar ke depan semua pemilik modal taat aturan serta dapat melaksanakan kewajibanya kepada pemerintah.

"Sehingga dalam beraktivitas tidak terbentur polemik di tengah masyarakat." kata dia.

Di antara perizinan yang tengah dievaluasi adalah SITU/HO, SIUP TDP, IMB dan perizinan lainnya sesuai aturan, bagi usaha yang belum ada izin lengkap diminta untuk segera menyelesaikannya.

Menurutnya, cukup banyak perusahaan kecil, menengah, dan besar yang tidak mengantongi izin sehingga berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) karena perizinan ini merupakan salah satu sumber atau potensi penghasilan daerah.

"Kami berharap semua pihak mendukung langkah itu," kata dia.

Penertiban seluruh perizinan akan dilakukan guna meningkatkan PAD agar target tahun 2016 dapat dicapai lebih optimal.

Pihaknya juga akan menertibkan dan memanggail pemilik papan reklame yang terpasang di sepanjang jalan di wilayah Kuansing yang tidak berizin.

Apalagi, reklame yang terpasang juga terkesan semaunya, padahal ada aturannya dan besaran pajak yang harus dikeluarkan oleh pemilik kepada pemerintah.

"Jika semua ditertibkan maka keindahan kota juga akan terlihat," ucapnya.