Pelelawan Membangun Dari Industri Kehutanan Berkelanjutan

id pelelawan membangun, dari industri, kehutanan berkelanjutan

Pelelawan Membangun Dari Industri Kehutanan Berkelanjutan

Pekanbaru (Antarariau.com) - Sekitar 16 tahun yang lalu warga Pangkalan Kerinci menyebut daerah itu ibarat Kuala Lumpur di musim hujan dan Dubai saat kemarau. Namun, sebutan itu sebenarnya adalah sebuah ironi karena tertinggalnya daerah itu dari pembangunan karena kondisi jalan-jalan di sana berdebu bagaikan padang pasir, dan berubah menjadi kubangan lumpur saat musim penghujan.

Pangkalan Kerinci dulunya hanya sebuah desa kecil sepi berpenduduk belasan kepala keluarga dengan jalan setapak berdebu yang menghubungkan antar rumah warga. Tidak ada yang menyangka, daerah itu kini menjelma menjadi Ibukota Kabupaten Pelalawan yang maju.

Kondisi ini terjadi tidak lepas dari status Kabupaten Pelalawan yang merupakan daerah pemakaran baru yang terbentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 53 Tahun 1999. Selain itu, majunya Pelalawan tidak bisa dilepaskan dari industri kehutanan yang berkembang di sana. Pelalawan menjadi dikenal seantero dunia karena di daerah tersebut berdiri pabrik kertas PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Pelalawan pun menjadi terkenal juga karena di daerah ini terdapat Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) yang menjadi salah satu kantong habitat gajah Sumatera terbesar di dunia.

Industri dan konservasi tadi sudah bisa mewakili bagaimana sektor kehutanan sangat mempengaruhi gerak kehidupan di Pelalawan.

Hutan merupakan sumber daya alam yang mempunyai fungsi sangat penting untuk mengatur tata air, pencegahan bahaya banjir dan erosi, pemeliharaan kesuburan tanah dan pelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, untuk dapat memanfaatkan secara lestari, hutan harus dilindungi dari kerusakan kerusakan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, hewan ternak, kebakaran, hama dan penyakit. Selain itu, hutan adalah kekayaan alam yang tak ternilai sehingga hak hak bangsa dan negara atas hutan dan hasilnya perlu dijaga dan dipertahankan agar hutan tersebut dapat memenuhi fungsinya.

Bupati Pelalawaan HM Harris mengatakan fungsi hutan sebagai penyeimbang ekosistem tidak dapat digantikan oleh sarana yang lain sehingga apabila manusia tidak menggunakan hutan secara bijak berarti kehancuran alam telah mengintai. Oleh karena itu, pihak pihak yang berkepentingan terhadap hutan mencakup seluruh lapisan masyarakat secara umum, pemerintah dan swasta.

Akibat dari pengaruhnya yang sangat luas, keberadaan hutan telah menjadi perhatian seluruh masyarakat termasuk dunia internasional. Sehingga praktek pengelolaan hutan harus dilakukan dengan cara yang menjamin kelestarian serta memenuhi harapan semua pihak.

Pengusahaan hutan bertujuan memperoleh dan meningkatkan produksi hasil hutan guna pembangunan ekonomi dan kemakmuran rakyat serta untuk mewujudkan masyarakat adil makmur. Hal tersebut tentunya tidak saja untuk kepentingan sesaat, tetapi untuk kepentingan yang akan datang dengan cara tidak merusak lingkungan. Pencapaian tujuan tersebut ditempuh melalui pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan yakni proses pembangunan dengan mengoptimalkan upaya pendayagunaan dan pemanfaatan sumber daya alam dan manusia agar keduanya berdampingan dan berkembang secara serasa dan seimbang.

Kawasan hutan Kabupaten Pelalawan dengan pembagian kawasan hutan berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) adalah 755.896 hektare dengan rincian sebagai berikut: hutan produksi terbatas 297.018 hektare (39,29 persen), hutan produksi tetap 424.456,69 (56,15 persen), hutan bakau 444,78 ha (0,06 persen), hutan Suaka Alam 33.976 ha (4,49 persen).

Dari pembagian tersebut, Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan melaksanakan sejumlah fungsi seperti pengamanan dan menjaga hak Negara atas hutan dan hasilnya. Kemudian menyelenggarakan dan menyusun perlindungan hutan dan perhutanan social. Selanjutnya memberi penyuluhan dan penanggulangan kebakaran hutan. Lainnya yakni menyelenggarakan dan membina kegiatan perbenihan dan pembibitan, reboisasi dan rehabilitasi serta penghijauan dan konservasi tanah pada kawasan hutan.

Meningkatnya jumlah penduduk menyebabkan tekanan terhadap hutan. Keterbatasan pengetahuan membuat masyarakat melakukan kegiatan yang merusak sumber daya hutan seperti penebangan, perambahan dan pencurian. Kerusakan habitat hutan hujan tropis yang cukup luas di daerah hulu menimbulkan resiko potensial terhadap kelangsungan hidup populasi spesies satwa langka lokal yang memerlukan keanekaragaman ekosistem hutan alam untuk bertahan hidup. Akibatnya akan tercipat komposisi spesies komunitas sastwa yang berbeda.

Kebijaksanaan pembukaan lahan untuk pembangunan non kehutanan melalui model pengembangan Perkebunan Besar Swasta nasional, pola perkebunnan inti rakyat dan pola KKPA yang pelaksanaannya tidak dibarengi dengan pengawasan telah menimbulkan bahaya kebakaran. Untuk itu, bagi investor yang membuka perkebunan, wajib bertanggungjawab setiap kegiatan yang dilakukan.

Berbagai kegiatan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam rangka penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yakni mendayagunakan organisasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan mulai dari kabupaten hingga ke desa. Kemudian mengintensifkan kegiatan penyuluhan kebakaran hutan dan lahan. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia pemadam kebakaran serta mengkoordinasikan instansi terkait dengan kegiatan penanggulangan kebakaran dari pusat sampai daerah. (Adv)