Koalisi: KPU Jangan Plinplan Coret Calon Bermasalah

id koalisi kpu, jangan plinplan, coret calon bermasalah

Koalisi: KPU Jangan Plinplan Coret Calon Bermasalah

Jakarta, (Antarariau.com) - Koalisi Pilkada Bersih meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) jangan plinplan dalam mencoret calon bermasalah terkait dengan penetapan calon berstatus hukum bebas bersyarat.

Terhitung telah dua bulan Koalisi Pilkada Bersih melaporkan dugaan pelanggaran administrasi KPUD yang menetapkan calon kepala daerah berstatus bebas bersyarat ke Bawaslu dan KPU RI, kata Almas Sjafrina dari Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat.

Bawaslu, kata dia, telah menindaklanjutinya dengan mengeluarkan surat edaran yang menyebutkan terpidana berstatus bebas bersyarat tidak dapat menjadi calon kepala daerah. Namun, KPU belum memberikan keputusan dan langkah tegas.

Koalisi itu terdiri atas Lingkar Masyarakat Madani (Lima), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan Pemuda Muhammadiyah.

Ia mengatakan bahwa KPU terkesan bertele-tele dan plinplan dalam memutus persoalan tersebut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikabarkan akan meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) tentang status bebas bersyarat dan berjanji akan memutus persoalan itu paling lambat pada tanggal 14 November 2015. Padahal, fatwa MA tersebut seharusnya tidak diperlukan mengingat telah terdapat surat rekomendasi dan edaran Bawaslu, surat penjelasan dari Kementerian Hukum dan HAM, serta putusan KPUD yang tidak menetapkan calon kepala daerah berstatus bebas bersyarat.

"Sebaliknya, KPU seharusnya segera mencoret calon bermasalah tersebut. Selain dikarenakan makin dekatnya waktu pelaksaan pilkada," katanya.

Keputusan tersebut perlu segera diambil mengingat terdapat Surat Edaran Bawaslu RI No. 275 yang menyatakan bahwa calon berstatus bebas bersyarat terpidana dan bebas bersyarat tidak bisa mengikuti pilkada serentak.

Surat edaran tertanggal 23 September 2015 tersebut menjadi acuan bagi KPU Kota Manado dan KPU Kabupaten Boven Digoel untuk melakukan klarifikasi penetapan pencalonan calon berstatus bebas bersyarat.

Surat Kementerian Hukum dan HAM perihal jawaban atas surat Bawaslu RI mengenai status bebas bersyarat.

Poin-poin dalam surat tertanggal 9 November 2015, dijelaskan sebagai berikut pembebasan bersyarat bukanlah keadaan bebas yang absolut/ mutlak seperti layaknya keadaan bebas bagi narapidana yang telah menjalani seluruh masa hukumannya.

Putusan MK No. 42/PUU-XII/2015 menyebutkan syarat bagi seseorang mantan terpidana yang akan mengisi jabatan publik atau jabatan politik yang pengisiannya melalui pemilihan, yaitu tidak berlaku untuk jabatan yang dipilih (elected officials); berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana menjalani masa hukumannya, dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Oleh karena itu, kata dia, sebagai penyelenggara pemilu yang bertanggung jawab terhadap pencalonan calon kepala daerah seharusnya KPU tidak berlarut-larut dalam menuntaskan permasalahan ini.

Kepastian pencalonan calon kepala daerah berstatus bebas bersyarat harus tegas diputuskan agar kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu tetap terjaga.

Oleh karena itu, pihaknya mendesak KPU untuk segera menjalankan rekomendasi Bawaslu dan memutuskan status pencalonan calon kepala daerah bebas bersyarat atas nama Jimmy Rimba Rogi dan Yusak Yaluwo demi kepastian hukum pemilu.

"Bawaslu RI mendesak KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dan memutuskan persoalan calon bermasalah," katanya.