UMK Kuantan Singingi Rp2.227.500

id umk kuantan, singingi rp2227500

UMK Kuantan Singingi Rp2.227.500

Kuantan Singingi, (Antarariau.com) - Upah Minimum Kabupaten Tahun 2016 Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, ditetapkan Rp2.227.500 atau naik daripada tahun sebelumnya yang hanya Rp1.980.000.

"Upah ini harus diterapkan oleh semua pelaku usaha," kata Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kuantan Singingi Muharlius di Teluk Kuantan, Senin.

UMK ini melebihi upah minimum provinsi yang ditetapkan Gubernur Riau, dan mencerminkan Kuantan Singingi sudah maju dan perekonomiannya membaik dan diharapkan mendorong tumbuhnya pelaku bisnis pada tahun 2016 lebih besar.

Ia mengatakan, kenaikan ini tak terlepas dari besarnya perhatian Bupati Kuantan Singingi Sukarmis, pihak instansi terkait dan kesepakatan sejumlah pengusaha dalam rangka mensejahterakan karyawan.

Penetapan UMK 2016 merupakan kesepakatan antara Serikat Pekerja, Apindo, unsur pemerintah, perguruan tinggi dan Dewan Pengupahan serta perusahaan, artinya jika di setujuiharus sudah bisa diterapkan dengan baik.

"Saat ini menunggu persetujuan provinsi," sebutnya.

Kenaikan UMK ini jelasnya, sudah sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL), bahkan kenaikan UMK cukup besar dan ini harus dijalankan oleh semua perusahaan.

Bupati menyatakan gembira dengan naiknya UMK 2016, sebab sangat membantu kesejahteraan buruh dan tenaga kerja di seluruh perusahaan.

Ia berpendapat, jika buruh semakin sejahtera akan berimbas pada masyarakat, karena mereka juga berbelanja kebutuhan sehari-hari dari pedagang sehingga mendorong harga hasil pertanian meningkat dan petani juga akan sejahetra.

Seorang warga mendukung UMK tahun 2016, karena menganggap akan mendorong terpenuhinya kebutuhan rumah tangga karyawan.

"Saya apresiasi kesepakatan itu, dan berharap segera ditetapkan," ujar Sarno (34) di Teluk Kuantan.