BPT-PM Pekanbaru Jadi Acuan Pengurusan Izin

id bpt-pm pekanbaru, jadi acuan, pengurusan izin

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah pusat telah menjadikan pelayanan perizinan yang berada di kantor Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT-PM) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau sebagai acuan pengurusan izin tingkat nasional.

"Kota Pekanbaru mendapat apresiasi terbaik dari Kementerian PAN) dengan menjadikan Satuan Kerja (satker) ini rujukan pelayanan perizinan se-Indonesia," ungkap Pelaksana Tugas Kepala BPT-PM Kota Pekanbaru, M Jamil, di Pekanbaru, Selasa.

Apresiasi tersebut terang M. Jamil ditunjukkan dengan dilakukannya evaluasi pada pelayanan BPT-PM oleh Kementerian PAN RB pekan kemarin.

"BPT-PM Pemko Pekanbaru salah satu dari 56 Kabupaten/Kota di Indonesia yang mendapat evaluasi dari Kementerian PAN RB tersebut," tutur M. Jamil.

Menurut M. Jamil, perwakilan dari Kementerian PAN- RB turun langsung ke kantor BPT-PM Kota Pekanbaru saat jam kerja berlangsung.

Mereka menyaksikan sendiri mensurvei dan mengevaluasi proses pelayanan publik yang diberikan.

"Kedatangan itu secara tiba-tiba dan pelayanan yang tersedia tidak dibuat-buat semua tersaksikan faktanya, tim melihat secara langsung bagaimana prosedur yang dilakukan," bebernya.

M. Jamil, mencontohkan bagian yang menjadi evaluasi dari tim Kementerian PAN-RB tersebut adalah proses perizinan, mulai dari pelayanan petugas, keramahannya, informasi yang diberikan sekaligus kepastian hukum dan jadwal pengurusan.

"Kapan perizinan akan selesai, berapa lama SOPnya dan sebagainya jadi acuan," bebernya.

Selesai survei, sebut M. Jamil tim dari Kementerian PAN-RB menyatakan puas akan apa yang diberikan oleh petugas.

"Secara keseluruhan menurut perwakilan dari Kementrian PAN RB, pelayanan di BPT PM Kota Pekanbaru sudah memenuhi standar, minimum mencapai tingkat yang baik dan minta terus dipertahankan," ungkap Jamil.

M. Jamil menambahkan pada evaluasi pelayanan publik kali ini, untuk seluruh Indonesia hanya 10 persen pelayanan di kabupaten/kota yang masuk dalam pantauan langsung Kementerian PAN-RB.

"Hasilnya nanti akan disatukan dan dirumuskan menjadi standar operasional pelayanan publik untuk seluruh Indonesia," pungkasnya.