Disperindag Inhil Panggil Pedagang Tidak Taat Aturan

id disperindag inhil, panggil pedagang, tidak taat aturan

Disperindag Inhil Panggil Pedagang Tidak Taat Aturan

Tembilahan, (Antarariau.com) – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau memanggil seluruh pedagang yang beroperasional di Pasar Kuliner Kelapa Gading karena dinilai tidak taat pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemkab setempat.

"Hari ini kami mengumpulkan puluhan pedagang Pusat Kuliner Kelapa Gading (PKKG) dalam rangka menindak lanjuti segala persoalan pasar itu. Pemerintah menilai sistem operasional pasar selalu melanggar segala ketentuan yang ada, baik dari sisi aturan yang ditetapkan maupun kesepakatan antara pemerintah dengan pedagang," kata Kepala Disperindag Inhil Pahrolrozy di Tembilahan, Jumat.

Terkait hal ini ia mengimbau kepada para pedagang yang berjualan di pasar itu untuk mematuhi peraturan serta ketentuan yang sebelumnya telah disepakati.

"Beberapa ketentuan yang sebelumnya telah ditetapkan adalah waktu buka dimulai pukul 17.00 hingga 00.00 WIB, jika ada pemutaran musik, suara musik tidak melebihi empat angka, selanjutnya tidak dibenarkan menjual minuman beralkohol serta pedagang diharuskan menyediakan penerangan diatas standar," jelasnya.

Kemudian selain itu Disperindag Inhil juga menegaskan bahwa pihaknya melarang pedagang memiliki karyawan wanita yang menggunakan pakaian minim.

"Untuk saat ini pedagang masih diberi imbauan dan peringatan, namun untuk kedepannya jika aturan yang telah ditetapkan masih diabaikan maka kami akan menindaklanjuti hal itu dengan tegas. Jika pedagang masih memutar suara musik dengan keras dan mengganggu maka kami akan memusnahkan alat pengeras suara musik itu, kemudian jika ditemui karyawan yang berpakaian minim, kami akan mencabut izin operasional pedagang," tegasnya. (Adv)