Tim Pengawas Independen Pelaksanaan JKN Segera Terbentuk

id tim pengawas independen pelaksanaan jkn segera terbentuk

 Tim Pengawas Independen Pelaksanaan JKN Segera Terbentuk

Makassar, (Antarariau.com) - Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan (PPJK) Kementerian Kesehatan Donald Pardede mengatakan Kemkes dalam waktu dekat segera membentuk Tim Independen Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

"Sekarang ini kita masih merevisi Surat Keputusan Menkes. Kami berharap dua minggu dari sekarang sudah melakukan "workshop" atau rapat kerja nasional untuk sosialisasi dan deklarasi, sekaligus memberi penugasan kepada wakil-wakil provinsi di tim tersebut," ujarnya di sela-sela Pertemuan Evaluasi Pelaksanaan JKN 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (20/11) malam.

Ia mengatakan struktur organisasi tim yang dibentuk Kementerian Kesehatan tersebut berada di tingkat pusat tetapi di tingkat provinsi ada juga.

"Memang tidak di semua provinsi tetapi jangkauan kerjanya mencapai seluruh provinsi, misalnya di Sulawesi Utara nantinya bisa menangani persoalan di Maluku dan Maluku Utara," ujarnya.

Menurut Donald Pardede, mekanisme kerja tim ini nantinya melekat pada dinas kesehatan di setiap daerah sehingga ketika muncul masalah dan tidak terselesaikan, para pihak bisa banding ke tim independen ini.

"Diharapkan semua persoalan bisa diselesaikan di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi. Kalau ada masalah, tim ini bisa memanggil semua tim yang sudah dibentuk BPJS Kesehatan sekarang, memanggil profesi ahli dan tim pusat, kemudian bersidang dan memutuskan. Keputusannya bersifat mengikat," katanya.

Pembentukan tim tersebut mengacu pada Perpres 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam rangka menjamin kendali mutu dan kendali biaya, Perpres tersebut memerintahkan pemerintah pusat dan daerah melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan JKN, seperti penilaian teknologi kesehatan (health technology assessment) dan pertimbangan klinis (clinical advisory).