UMK Indragiri Hulu Disepakati Rp2.222.222

id umk, indragiri hulu, disepakati rp2222222

 UMK Indragiri Hulu Disepakati Rp2.222.222

Rengat, (Antarariau.com) - Dewan Pengupahan Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau menyepakati uah minim kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp2.222.222.

"Jika ini disahkan maka kesejahteraan karyawan akan semakin baik," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dissosnakertrans) Indragiri Hulu Syamsul Isbar di Rengat, Minggu.

Ia mengatakan, UMK itu telah terjadi kenaikan dibandingkan tahun 2015 walaupun pada saat rapat bersama terjadi perbedaan pendapat atas kenaikan itu.

Serikat pekerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan dengan angka yang berbeda sehingga sempat terjadi molor waktu.

Rapat penentuan UMK dihadiri oleh anggota Dewan Pengupahan sebanyak 20 orang yang terdiri dari serikat pekerja, Apindo, perguruan tinggi, BPS, BPJS, Bagian Hukum Setdakab dan Dinas yang membidangan perindustrian dan perdagangan serta dinas yang membidangi ketenagakerjaan.

"Serikat Pekerja mengusulkan UMK pada tahun 2016 sebesar Rp3.100.000," katanya.

Hal itu mengacu kepada kebutuhan hidup layak bagi karyawan yang juga didasari dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Apindo Kabupaten Inhu mengusulkan kenaikan UMK tahun 2016 sebesar Rp2.174.473 dengan atau naik 11,5 persen sesuai dengan yang dianjurkan oleh PP nomor 78 tahun 2015.

Setelah dilakukan musyawarah, serikat pekerja menyepakati UMK sebesar Rp2.576.000 dan pihak Apindo menaikan usulan Rp2.211.000 menjadi Rp2.215.000.

"Karena ada perbedaan usulan itu, hasil mufakat di putuskan menjadi sebesar Rp2.222.222," kata Syamsul.