Petisi Tolak Anggaran Kongres HMI Kumpulkan 7500 Tandatangan

id petisi tolak, anggaran kongres, hmi kumpulkan, 7500 tandatangan

Petisi Tolak Anggaran Kongres HMI Kumpulkan 7500 Tandatangan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Petisi tolak penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau senilai Rp3 miliar untuk Kongres Himpunan Mahasiswa Islam ke-29 di Pekanbaru, 22-26 November, pada laman change.org sudah mengumpulkan 7.500 tandatangan.

Petisi yang diinisiasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau ini berisi dua tuntutan. Pertama, Pemerintah Provinsi Riau didesak agar tak mencairkan anggaran kongres HMI, dan kedua meminta Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membatalkan anggaran Kongres HMI.

"Saat ini anggaran yang masuk dalam APBD Perubahan Riau 2015 itu dalam verifikasi Mendagri. Kita akan kirimkan hasil petisi ini ke Mendagri, kalau tidak diperhatikan kita minta akuntabilitas," kata Peneliti Fitra, Tarmizi di Pekanbaru, Senin.

Terkait alokasi ini, dia mengatakan Pemprov Riau tidak cermat dan tidak menyadari efisiensi penggunaan anggaran. Oleh karena itu, karena sudah dianggarkan, dirinya meminta pihak yang menaruh perhatian tentang ini untuk juga melakukan audit sosial.

Hal teresbut bisa dilakukan dengan meminta akuntabilitas dari panitia penyelenggara Kongres HMI. Terlebih lagi kegiatan itu tidak hanya mendapat anggaran, tapi juga fasilitas dari Pemprov Riau.

Salah satu contohnya seperti pemakaian tempat kongres yang merupakan milik pemerintah yakni Gelanggang Olahraga Remaja di Jalan Sudirman Pekanbaru. Kemudian ada juga Rumah Susun Sewa bekas wisma atlit PON Riau lalu untuk penginapan, dan beberapa Bus untuk transportasi.

"Pemerintah seharusnya membantu dalam bentuk fasilitas saja, tidak melaui anggaran besar. Banyak iven mahasiswa lain pemerintah hanya membantu dalam bentuk fasilitas, bukan dalam bentuk uang," ungkapnya.

Ketua Panitia Nasional Kongres HMI, Fat Haryanto Lisda, mengatakan setiap organisasi berhak menerima bantuan dari pemerintah selama penggunaan keuangan dilakukan secara terbuka.

"Siapa pun berhak menerima bantuan pemerintah, namun dalam pengelolaannya harus transparan dan taat hukum," katanya.