Pemkab Bengkalis Sosialisasikan PP Nomor 70 Tahun 2015

id pemkab bengkalis, sosialisasikan pp, nomor 70, tahun 2015

Pemkab Bengkalis Sosialisasikan PP Nomor 70 Tahun 2015

Bengkalis, (Antarariau.com)- Pemerintah Kabupaten Bengkalis sosialisasikan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Aparatur Sipil Negerai (ASN) di daerah itu, Selasa (24/11).

“Hal tersebut sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 pasal 92 ayat (1) memberikan perlindungan jaminan kesehatan, jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian dan bantuan hukum,” kata Sekretaris Daerah Burhanuddin saat pelaksanaan sosialisasi.

Burhanuddin mengatakan, besarnya premi rutin yang dibayarkan oleh pemerintah daerah dari gaji pokok pegawai negeri sipil untuk JKK sebesar 0,24 persen dan JKM sebesar 0,3 persen.

“untuk mengimplementasikan PP nomor 70 tahun 2015 ini, Pemkab Bengkalis telah menganggarkan dana untuk JKK dan JKM bagi ASN terhitung bulan Juli 2015, sementara mekanisme pembayarannya menunggu diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri,” katanya di Bengkalis.

Menurut Burhanuddin, kehadiran program JKK dan JKM, merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk memberi rasa nyaman sekaligus jaminan perlindungan kepada ASN saat bekerja.

“Sebagai manusia tentu tidak mampu menghindari takdir akan terjadinya sebuah kecelakaan dalam melaksanakan tugas,” katanya.

Untuk itu lanjutnya lagi, seorang ASN dituntut untuk selalu maksimal dan profesional dalam memberikan pelayanan kepada publik.

“Melalui program ini, ASN diharapkan akan merasa nyaman dalam melaksanakan tugas, karena seluruh resiko kecelakaan telah dijamin oleh pemerintah.

Ia menjelaskan, besarnya perhatian pemerintah hendaknya diimbangi dengan peningkatan kualitas dan produktivitas dalam bekerja, terutama dalam melakukan pelayanan kepada publik. (adv)