Polisi Ringkus Pengedar Setengah Kilogram Ganja

id polisi ringkus, pengedar setengah, kilogram ganja

Polisi Ringkus Pengedar Setengah Kilogram Ganja

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Rokan Hulu, Provinsi Riau berhasil meringkus sepasang pengedar ganja kering berikut barang bukti seberat setengah kilogram ganja siap edar.

"Kedua pelaku diringkus setelah petugas melakukan penyamaran dengan berpura memesan ganja," jelas Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.

Dia menjelaskan penangkapan kedua pelaku berinisial Ro (36) dan Ag (29) yang dilakukan pada Minggu lalu (22/11) berawal dari informasi masyarakat akan adanya upaya transaksi ganja di Ngaso Desa Lubuk Jambu Kecamatan Pagaran Tapah, Rokan Hulu (Rohul).

Berawal dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka Ro. Informasi tersebut selanjutnya digunakan petugas untuk memancing Ro agar menyediakan ganja seberat setengah kilogram.

Saat Ro terpedaya, jelas Guntur, petugas langsung melakukan penangkapan saat tersangka mengantarkan ganja pesanan petugas.

Sementara itu, dari penangkapan Ro, petugas kembali melakukan pengembangan dan berhasil meringkus tersangka lainnya berinisial Ag.

Dari pemeriksaan diketahui bahwa kedua pelaku mendapatkan ganja tersebut dari Kota Medan, Sumatera Utara. "Ganja diangkut dari Medan menggunakan bus ke Rokan Hulu," jelas Guntur.

Selain itu, menurut pengakuan kedua tersangka, diketahui bahwa mereka juga mendapat pesanan ganja dari salah seorang penghuni lembaga pemasyarakatan Pasir Pangaraian. "Kita masih terus dalami akan informasi tersebu," jelasnya.