Satu Tersangka Korupsi SMAN 1 Kubu Jadi Buronan Jaksa

id satu tersangka, korupsi sman, 1 kubu, jadi buronan jaksa

Satu Tersangka Korupsi SMAN 1 Kubu Jadi Buronan Jaksa

Rokan Hilir, Riau (Antarariau.com) - Konsultan Pengawas proyek pembangunan Ruang Kelas Belajar (RKB) SMA Negeri 1 Kubu Asnal saat ini masih menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

‎"Tersangka Asnal tidak kooperatif dan keliatannya tidak ada niat baik, bahkan kita sudah panggil yang bersangkutan sebanyak tiga kali dan tidak datang juga," kata Kejari Bagansiapiapi Bima Suprayoga melalui Kasi Pidsus Amriansyah kepada Antara, Rabu.

Asnal yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bagansiapiapi sudah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sementara upaya pencarian pun sudah dilakukan dengan meminta kerjasama pihak Polres Rohil.

"Kita kembali menghimbau supaya Asnal datang memenuhi panggilan, sebab kita sudah panggil secara layak dan patut," ujarnya.

Ia menjelaskan, rencananya sidang kasus dugaan korupsi pembangunan dua unit RKB SMA Negeri 1 Kubu ini dilakukan pada Kamis 3 Desember 2015 nanti dengan menghadirkan terdakwa Maijon dan Abdul Karim.

"Agenda sidangnya baru pembacaan dakwaan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adhitya Febricar, dan Chandra Riski," sebut dia.

Sebelumnya diberitakan dua tersangka Maijon dan Abdul Karim resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi. Bahkan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.

"Mereka sekarang kita titipkan di rutan Bagansiapiapi dan dalam tahap penuntutan," kata Amriansyah.

Kasus dugaan korupsi pembangunan RKB di SMA Negeri 1 Kubu, Kepenghuluan Teluk Merbau, Kecamatan Kubu tahun 2013 senilai Rp1 Milliar lebih. Sedangkan Maijon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Abdul Karim sebagai Direktur CV Sri Kuala.

"Hasil perhitungan ditaksir kerugian negara sekitar Rp145 juta, dan kita sangkakan mereka dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," tegas Amriansyah. (adv)

Oleh Dedi Dahmudi