Polres Pelalawan Ringkus Oknum Guru Penganiaya Kepsek

id polres pelalawan, ringkus oknum, guru penganiaya kepsek

Polres Pelalawan Ringkus Oknum Guru Penganiaya Kepsek

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau berhasil meringkus DJR, seorang oknum guru yang menganiaya Kepala Sekolah SMKN I Ukui Nova Damayanti hingga mengalami luka cukup parah.

"Pelaku sudah kita amankan berikut barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menganiaya korban," jelas Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa DJR (44) diamankan Rabu siang setelah menganiaya Nova yang merupakan Kepseknya sendiri pada Rabu pagi. Kejadian berawal saat korban yang baru ke luar dari ruangannya tiba-tiba dianiaya menggunakan parang yang dipegangnya.

Akibatnya, korban langsung tumbang dan bersimbah darah. Sontak kejadian tersebut mengagetkan seluruh siswa dan majelis guru di sekolah tersebut.

Sementara itu, jelas Ade, DJR yang telah ditetapkan sebagai tersangka justru kabur sebelum akhirnya dibekuk petugas selang beberapa jam kemudian.

"Saat ini kondisi korban cukup kritis dan masih dirawat di Rumah Sakit. Kabar terakhir korban akan dioperasi," jelas Ade Johan.

Sementara itu, Polisi terus menyelidiki motif tersangka melakukan tindakan keji yang bertepatan pada Hari PGRI ini.

"Kita masih terus menyelidiki motif tersangka. Saya juga perintahkan petugas untuk memeriksa apakah pelaku terlibat penggunaan obat terlarang," tegas Ade.

Meski begitu, DJR yang merupakan PNS itu terancam dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.