Jakarta, (Antarariau.com) - Aparat Polda Metro Jaya membekuk Aktris Sandy Tumiwa terkait dugaan tindak pidana penipuan dengan modus investasi fiktif senilai Rp7 miliar.
"Kami ringkus dia usai pulang dari Bandung tadi (Kamis) pagi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Kamis.
Krishna mengatakan petugas menangkap Sandy saat menginap di rumah kos "Lega Resident" kawasan Palmerah Jakarta Barat.
Mantan suami artis Tessa Kaunang itu diduga mendirikan perusahaan investasi bernama PT CSM Bintang Indonesia untuk menampung uang dari pemodal.
Kemudian, Sandy bersama seorang temannya memutarkan uang senilai Rp7 miliar melalui "trading forex" hingga mengalami kerugian.
Awalnya Sandy menjanjikan keuntungan 18 persen hingga 45 persen bagi penanam modal pada PT CSM Bintang Indonesia.
Namun, tersangka Sandy tidak dapat memenuhi janjinya maupun mengembalikan uang invetasi milik pemodal yang dikumpulkan sejak 2012.
Sejumlah investor kerap menagih janji Sandy, namun aktris tersebut menghindar dan menghilang selama tiga tahun.
Berita Lainnya
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB
Pengemudi arogan berpelat dinas TNI palsu ditangkap
17 April 2024 9:11 WIB
10 ribu kendaraan melintas di jalan tol di Riau
09 April 2024 18:08 WIB
Penembakan di depan Mapolda Lampung, satu orang ditangkap
07 April 2024 21:38 WIB
Kapolda Riau perintahkan berantas narkoba hingga ke kampung-kampung
05 April 2024 12:41 WIB
Jelang lebaran, Polda Riau amankan ratusan kilogram sabu dan ribuan ekstasi
05 April 2024 10:28 WIB
Istri siri polisi di Kepri curhat alami KDRT
03 April 2024 3:53 WIB
Polda Riau-PTPN IV Regional 3 perkuat sinergitas lindungi aset negara
30 March 2024 19:47 WIB