Rusli Zainal Ajukan Bukti Baru

id rusli zainal, ajukan bukti baru

Rusli Zainal Ajukan Bukti Baru



Pada 12 Maret 2014 Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau memvonis Rusli 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan kehutanan di Pelalawan dan Siak tahun 2012.

Namun dalam permohonan bandingnya ke Pengadilan Tinggi Riau, masa hukuman Rusli dikurangi 4 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Selanjutnya dalam putusan kasasi Mahkamah Agung, Rusli tetap divonis 14 tahun penjara oleh Mahkamah Agung serta dicabut hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.