Tembilahan, (Antarariau.com) - Pemkab dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (Mou) dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan di ruang Banggar kantor DPRD setempat, Selasa.
"Hari ini yang ditandatangani adalah nota kesepahaman dibidang perdata, tata usaha negara dan legal drafting," kata Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan, Selasa.
Ia mengatakan hal ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kesalahan dikemudian hari dalam melaksanakan setiap kegiatan yang akan diadakan oleh Pemkab Inhil.
"Dengan adanya nota kesepahaman ini, kejaksaan negeri Tembilahan bisa memberikan konsultasi terhadap kegiatan yang direncanakan," jelasnya.
Dia berharap hal ini dapat diimplementasikan secara nyata, tidak hanya sebatas kegiatan seremoni saja. Kemudian selain itu menurut dia kesepakatan ini akan sangat membantu Inhil dari segi waktu, penganggaran juga pengawasan.
"Semoga dengan adanya MoU ini kegiatan yang mungkin menyebabkan penyimpangan dapat dicegah. Kedepan kita akan berpedoman pada undang-undang yang berlaku agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah, baik melalui kegiatan maupun pelayanan publik yang lebih berkualitas lagi," paparnya.
Selain itu, dia menyampaikan bahwa dengan MoU ini, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat memanfaatkannya. Sehingga saat menjalankan tugas tidak lagi merasa takut bahwa tindakannya tidak sesuai peraturan yang ada.
"Dukungan dari Kejaksaan sangat kami harapkan, semoga kesepakatan ini menambah wawasan pejabat baik di Pemkab maupun di DPRD," ucapnya.
Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam mengatakan, dengan adanya MoU ini kedepannya akan dapat menguatkan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi.
"Mudah-mudahan dengan adanya Mou ini kita bisa saling tukar pendapat untuk menyempurnakan regulasi yang akan kita sahkan bersama Pemkab Inhil," katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Lulus Mustofa menyatakan bahwa MoU ini berkaitan dengan pemberian pendapat hukum terhadap kinerja pemerintah.
"Kejaksaan dapat memberikan bantuan berupa pendapat untuk permasalahan perdata saja, bukan pidana," jelasnya.
Kemudian, jelasnya, untuk DPRD Inhil kejaksaan dapat membantu dalam hal pemberian pendapat terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
"Semoga Mou ini bermanfaat dan dapat memperbaiki daerah kita," ujarnya.
(adv)
Berita Lainnya
Basarnas dan Pemkab Banyuwangi kolaborasi patroli udara arus balik Lebaran 2024
15 April 2024 12:34 WIB
Pemkab Siak dan PT BSP serahkan bantuan stunting di Tualang
09 March 2024 8:46 WIB
Pemkab dan Kejari Siak tandatangan MoU fasilitasi pembinaan hukum
20 February 2024 21:26 WIB
Bupati Bengkalis minta perangkat daerah pahami tugas dan fungsinya
15 January 2024 20:03 WIB
LAMR Bengkalis beri gelar kehormatan kepada Bupati dan Wabup
20 December 2023 15:53 WIB
Tingkatkan pelayanan publik, Pemkab Meranti teken nota kesepakatan dengan Ombudsman RI
23 November 2023 16:45 WIB
Pemkab Meranti susun RPJPD 2025-2045 melalui isu strategis dan permasalahan daerah
20 November 2023 18:15 WIB
Bupati Bengkalis kembali rombak kabinet, Kadiskominfotik dan Kadishub diganti
02 November 2023 16:05 WIB