Pemkab dan DPRD Inhil Tandatangani Mou Dengan Kejaksaan Negeri

id pemkab dan, dprd inhil, tandatangani mou, dengan kejaksaan negeri

Pemkab dan DPRD Inhil Tandatangani Mou Dengan Kejaksaan Negeri

Tembilahan, (Antarariau.com) - Pemkab dan DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (Mou) dengan Kejaksaan Negeri Tembilahan di ruang Banggar kantor DPRD setempat, Selasa.

"Hari ini yang ditandatangani adalah nota kesepahaman dibidang perdata, tata usaha negara dan legal drafting," kata Bupati Indragiri Hilir Muhammad Wardan, Selasa.

Ia mengatakan hal ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kesalahan dikemudian hari dalam melaksanakan setiap kegiatan yang akan diadakan oleh Pemkab Inhil.

"Dengan adanya nota kesepahaman ini, kejaksaan negeri Tembilahan bisa memberikan konsultasi terhadap kegiatan yang direncanakan," jelasnya.

Dia berharap hal ini dapat diimplementasikan secara nyata, tidak hanya sebatas kegiatan seremoni saja. Kemudian selain itu menurut dia kesepakatan ini akan sangat membantu Inhil dari segi waktu, penganggaran juga pengawasan.

"Semoga dengan adanya MoU ini kegiatan yang mungkin menyebabkan penyimpangan dapat dicegah. Kedepan kita akan berpedoman pada undang-undang yang berlaku agar dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi daerah, baik melalui kegiatan maupun pelayanan publik yang lebih berkualitas lagi," paparnya.

Selain itu, dia menyampaikan bahwa dengan MoU ini, setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat memanfaatkannya. Sehingga saat menjalankan tugas tidak lagi merasa takut bahwa tindakannya tidak sesuai peraturan yang ada.

"Dukungan dari Kejaksaan sangat kami harapkan, semoga kesepakatan ini menambah wawasan pejabat baik di Pemkab maupun di DPRD," ucapnya.

Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam mengatakan, dengan adanya MoU ini kedepannya akan dapat menguatkan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi, terutama dalam menjalankan fungsi legislasi.

"Mudah-mudahan dengan adanya Mou ini kita bisa saling tukar pendapat untuk menyempurnakan regulasi yang akan kita sahkan bersama Pemkab Inhil," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan Lulus Mustofa menyatakan bahwa MoU ini berkaitan dengan pemberian pendapat hukum terhadap kinerja pemerintah.

"Kejaksaan dapat memberikan bantuan berupa pendapat untuk permasalahan perdata saja, bukan pidana," jelasnya.

Kemudian, jelasnya, untuk DPRD Inhil kejaksaan dapat membantu dalam hal pemberian pendapat terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang ada.

"Semoga Mou ini bermanfaat dan dapat memperbaiki daerah kita," ujarnya.

(adv)