Koin Kembalian Di Indonesia Bisa Dimakan

id koin kembalian, di indonesia, bisa dimakan

Koin Kembalian Di Indonesia Bisa Dimakan

Oleh Afut Syafril

Bogor, Jawa Barat, (Antarariau.com) - "Loh kok kembaliannya permen? Saya mau koin saja mbak, saya lebih butuh Rp300," kata Putri salah seorang pembeli di mini market, Kemudian tampak kasir mengais recehan di lacinya dengan muka nampak tidak senang dan terdengar sedikit menggerutu.

Mungkin yang ada di benak kasir adalah betapa pelitnya pelanggan ini, Rp300 saja diminta koin. Namun, tidak salah bagi konsumen untuk meminta haknya karena alat tukar yang sah di Indonesia adalah mata uang rupiah, bukan sebungkus permen sebagai subtitusinya.

Lain hal lagi pengalaman yang dialami oleh Mego Widi, salah seorang pelanggan mini market yang memang sengaja kadang tidak meminta rupiah, namun tetap membiarkan diberi beberapa permen.

"Saya malas saja mempersoalkan, lagian saya juga tidak mau membawa terlalu banyak permen, toh walaupun nanti permennya tidak saya makan," kata Mego.

Karena terbiasa maka masyarakatpun menjadi acuh. Walaupun harga permen sebenarnya tidak diketahui per bijinya. Mego mengaku biasa mendapat kembalian sebesar Rp500 diganti dengan tiga butir permen, dan ia tidak terlalu mempermasalahkan nominalnya.

Padahal secara matematis, satu pack bungkus permen isinya 50 butir, dengan harga Rp7.500 sehingga per butirnya didapat angka Rp150, jika Mego mendapat tiga butir permen dari kembalian Rp500, berarti ada Rp50 keuntungan lebih yang diterima penjual tanpa persetujuan pembeli. Ada berapa pengunjung per harinya? Lalu berapa keuntungan yang didapat dari proses jual beli tidak sah tersebut?

Hukuman

Sementara itu, di bagian daerah Indonesia juga ter-latahkan hal yang sama. Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo Suryono mengatakan pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.

"Pedagang atau siapapun harus memahami aturan ini dengan baik, jangan sampai melakukan pelanggaran. Masyarakat berhak melapor kepada polisi bila mengalami kejadian seperti ini. Uang rupiah adalah alat tukar yang resmi, tak bisa diganti-ganti," kata Suryono.

Bersambung ke hal 2 ...