Jakarta, (Antarariau.com) - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS, Sukamta meminta TNI menggunakan produk-produk industri pertahanan dalam negeri, sehingga bisa lebih memberdayakan ekonomi lokal.
"Siapa lagi yang mau menggunakan produk dalam negeri kalau bangsa sendiri tidak mau menggunakannya," katanya di Jakarta, Senin. TNI Angkatan Udara merencanakan akan membeli sekitar delapan helikopter buatan luar negeri.
Namun Menko Polhukam Luhut Pandjaitan pada hari Minggu di Jakarta mengungkapkan bahwa rencana pembelian produk luar negeri itu akan dibahas kembali setelah Presiden Joko Widodo tiba di Tanah Air setelah menghadiri KTT Bumi di Paris, Prancis. Di antara beberapa pesawat helikopter itu, ada heli yang disiapkan sebagai sarana angkutan bagi Presiden dan Wapres Jusuf Kalla.
Sukamta mencontohkan apabila pemerintah dalam hal ini TNI membeli produk pertahanan dari PT. Dirgantara Indonesia maka 30 persen uang rakyat akan kembali ke negara.
Hal itu menurut dia dalam bentuk pembelian bahan baku lokal yang digunakan PT. DI dalam produksi alat-alat pertahanan. "Lebih dari 1000 anak bangsa bisa melanjutkan hidup dari perusahaan tersebut (PT. DI)," ujarnya.
Sekretaris F-PKS itu menegaskan dibutuhkan komitmen bersama dalam menggunakan produk industri pertahanan dalam negeri.
Menurut dia, meskipun ada hal yang kurang baik dalam hal teknis maupun tata kelola industri pertahanan, harus diperbaiki bersama bukan malah mengambil opsi penggunaan produk luar. "Majunya industri pertahanan ini membutuhkan komitmen bersama semua anak bangsa," ujarnya.
Dia menjelaskan soal pembelian alat utama sistem senjata (alutsista) sudah ada aturannya, pertama keharusan membeli produksi dalam negeri. Sukamta berharap pemerintah konsisten menjalankan amanat undang-undang untuk menggunakan produk dalam negeri.
"Kami berharap TNI AU tetap konsisten menggunakan produk dalam negeri sesuai dengan UU No 16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan," katanya. Kedua menurut dia, apabila tidak ada produk dalam negeri maka harus ada kewajiban transfer teknologi melalui kerja sama dengan industri lokal.
Hal itu menurut dia sesuai dengan Pasal 43 ayat 5 UU Industri Pertahanan yang menyebutkan harus mengikut sertakan industri pertahanan dalam negeri, adanya kewajiban alih teknologi, adanya imbal dagang, mengikuti ketentuan kandungan lokal dan atau ofset paling rendah 85 persen.
Berita Lainnya
F-PKS tegaskan tidak ada ruang bagi pelaku LGBT di Indonesia
11 May 2022 10:21 WIB
FPKS minta pemerintah untuk tindak tegas mafia minyak goreng
10 March 2022 15:49 WIB
Ketua FPKS, Jazuli Juwaini ajak potong gaji bantu korban letusan Gunung Semeru
06 December 2021 10:01 WIB
FPKS minta pemerintah kerja keras setelah putuskan kebijakan pemberlakuan PPKM Darurat
02 July 2021 12:09 WIB
FPKS: Serangan Israel ke Gaza nodai kesucian Ramadhan
08 May 2019 11:07 WIB
FPKS: Masalah Pelindo Selesai Bila Pembenahan Manajemen
21 October 2015 1:11 WIB
Menhan Prabowo Subianto kumpulkan pimpinan TNI minta mereka mawas situasi geopolitik
02 November 2023 16:43 WIB
Presiden Jokowi minta TNI beri pemahaman ke masyarakat beda pilihan di pemilu wajar
05 October 2023 9:52 WIB