Mahasiswa Bengkalis Adukan Persoalan Lahan PT RRL

id mahasiswa bengkalis, adukan persoalan, lahan pt rrl

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sekelompok Massa yang menamakan diri Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat Bengkalis (APMRB) mengadukan persoalan PT Rimba Rokan Lestari (RRL) di Kecamatan Bantan, Bengkalis ke DPRD Riau.

"Kita minta DPRD Provinsi Riau membantu masyarakat mengadvokasi permasalahan ini dan meminta tanah yang diklaim PT RRL kepada masyarakat Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis," kata Koordinator Lapangannya, Hendro Mulyono Negarawan di Pekanbaru, Senin.

Dia menyampaikan bahwa tanah itu sudah lama ditempati oleh masyarakat, namun setelah itu tiba-tiba dijadikan lahan konsesi PT RRL seluas 14.875 hekatera. Kemudian ditanami dengan pohon akasia pada tempat yang dulunya merupakan perkebunan dan pemukiman masyarakat.

Selain itu, tambahnya, wilayah yang diklaim juga termasuk lahan gambut. Jika ditanam dengan akasia maka akan mengganggu lingkungan dan stabilitas tanah. Terlebih lagi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan surat sesuai instruksi Presiden dalam rangka pencegahan kebakaran lahan dan hutan di areal gambut.

"Ditetapkan kebijakan pemerintah untuk tidak dapat lagi dilakukan pembukaan lahan baru atau ekploitasi gambut," imbuhnya.

Oleh karena itu, mereka menuntut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut SK Menteri Kehutanan Nomor:262/KPTS-II/1998 tentang pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri kepada PT RRL.

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Riau yang menyambut aksi itu, Abdul Vattah Hasim Harahap mengapresiasi tuntutan mahasiswa. Terkait betul atau salahnya ssaat ini menurutnya yang juga berasal dari Bengkalis, masalah ini sedang dilakukan pendataan oleh dinas kehutanan setempat.

"Jadi dimohon bersabar dan tidak berlebihan hingga pada persoalan yang menyentuh hukum. Ini memang pertama kali terjadi di Pulau Bengkalis. Jangan cepat menyalahkan karena bisa saja yang salah perusahaan, SK Menhut, atau masyarakat sendiri," ujarnya.