Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau berhasil mengamankan tiga kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan "Trawl" secara ilegal.
"Ketiga kapal tersebut melakukan penangkapan ikan tanpa SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) di perairan Kecamatan Tanah Merah," jelas Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.
Trawl atau pukat harimau adalah jenis jaring yang dilarang pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 39/1980 karena bisa membahayakan ekosistem laut, dan kembali ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 45 tahun 2010 tentang Perikanan.
Ia menjelaskan dari penangkapan pada Minggu (29/11) itu, petugas mengamankan tiga pelaku yakni Samsudin (40), Sahrudi (32) dan Ambo Tang (32). "Ketiganya merupakan warga asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi," jelas Guntur.
Guntur mengatakan penangkapan tersebut berawal saat petugas melakukan patroli rutin menemukan tiga kapal mencurigakan yang melakukan penangkapan ikan.
Saat diselidiki, ternyata kapal tersebut melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau dan tanpa kelengkapan izin. Selanjutnya petugas langsung menggiring kapal berikut nakhoda kapal untuk kemudian diperiksa lebih lanjut.
Sementara itu, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga unit kapal bermesin Mitsubishi 4D, 6 set jaring ikan "Traw" dan 6 unit other boat atau papan pengembang jaring. "Selain itu, petugas turut mengamankan ratusan kilogram ikan hasil tangkapan ketiga nelayan tersebut," jelasnya.
Berita Lainnya
Pengendara dari Jambi diadang tiga mobil di Pekanbaru, polisi selidiki kemungkinan kejahatan
22 April 2024 15:43 WIB
Pria Rohil diringkus polisi usai manipulasi suara hakim MK di media sosial
17 April 2024 19:32 WIB
Pelaku begal di Bengkalis dilumpuhkan polisi, korbannya PNS
17 April 2024 16:29 WIB
Pemuda di Pekanbaru ini nekad tantang polisi untuk menangkapnya
17 April 2024 14:10 WIB
Dua perwira polisi di Kuansing jatuh dari paramotor saat patroli udara, begini kondisinya
16 April 2024 13:12 WIB
Masyarakat Rohil bisa titip kendaraan ke kantor polisi saat mudik
04 April 2024 19:27 WIB
Istri siri polisi di Kepri curhat alami KDRT
03 April 2024 3:53 WIB
Polisi ingatkan warga agar lapor ke ketua RT saat rumahnya akan ditinggal mudik
02 April 2024 9:57 WIB