Polisi Amankan Tiga Kapal Tangkap Ikan Ilegal

id polisi, amankan tiga, kapal tangkap, ikan ilegal

 Polisi Amankan Tiga Kapal Tangkap Ikan Ilegal

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jajaran Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Riau berhasil mengamankan tiga kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan menggunakan "Trawl" secara ilegal.

"Ketiga kapal tersebut melakukan penangkapan ikan tanpa SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) di perairan Kecamatan Tanah Merah," jelas Kepala Bidang Hubugan Masyarakat Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Selasa.

Trawl atau pukat harimau adalah jenis jaring yang dilarang pemerintah melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 39/1980 karena bisa membahayakan ekosistem laut, dan kembali ditegaskan melalui Undang-Undang Nomor 45 tahun 2010 tentang Perikanan.

Ia menjelaskan dari penangkapan pada Minggu (29/11) itu, petugas mengamankan tiga pelaku yakni Samsudin (40), Sahrudi (32) dan Ambo Tang (32). "Ketiganya merupakan warga asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi," jelas Guntur.

Guntur mengatakan penangkapan tersebut berawal saat petugas melakukan patroli rutin menemukan tiga kapal mencurigakan yang melakukan penangkapan ikan.

Saat diselidiki, ternyata kapal tersebut melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau dan tanpa kelengkapan izin. Selanjutnya petugas langsung menggiring kapal berikut nakhoda kapal untuk kemudian diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga unit kapal bermesin Mitsubishi 4D, 6 set jaring ikan "Traw" dan 6 unit other boat atau papan pengembang jaring. "Selain itu, petugas turut mengamankan ratusan kilogram ikan hasil tangkapan ketiga nelayan tersebut," jelasnya.