Tunjangan Rumah Legislator Riau Rp30 Juta Sebulan

id tunjangan rumah, legislator riau, rp30 juta sebulan

Tunjangan Rumah Legislator Riau Rp30 Juta Sebulan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah mengkaji tunjangan sewa rumah Legislator DPRD Riau yang diusulkan berjumlah Rp30 juta satu bulan atau meningkat dari sebelumnya Rp19 juta.

"Mereka (DPRD) mengajukan, diteruskan ke Pelaksana Tugas Gubernur Riau yang sudah menunjuk inspektorat, sekretaris dewan, dan biro hukum untuk adakan pengkajian," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Muhammad Yafiz di Pekanbaru, Selasa.

Kajian tersebut dilakukan karena menurut peraturan menteri dalam negeri, besaran tunjangan diberikan berdasarkan kewajaran dan kepatutan serta kemampuan keuangan daerah. Untuk diketahui anggota DPRD Riau porsinya berjumlah 65 anggota.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman sebelumnya mengatakan bahwa tunjangan rumah tersebut masih sebatas wacana. Itu karena peraturan gubernur untuk penambahan anggarannya belum ada sehingga belum direalisasikan dengan cepat.

"Tunjangan perumahan baru sebatas wacana, jangan dibesar-besarkan. Gubernur harus meneliti dan menghitung dulu berapa kelayakan penambahannya. Akan meminta bantuan BPKP untuk menghitung berapa anggaran yang sesuai," ujarnya.

Meskipun begitu, penambahan tunjangan rumah bernilai Rp30 juta tersebut dianggapnya wajar. Menurut pria yang akrab disapa Dedet ini, karena inflansi dan kenaikan harga, sewa perumahan pun akan meningkat.

Ditegaskannya bahwa dalam aturan disebutkan bahwa anggota dewan disediakan rumah dinas, namun kalau pemerintah tidak sanggup mengadakan perumahan tersebut, maka bisa digantikan dengan tunjangan, dengan harga yang disesuaikan. Saat ini untuk DPRD Riau hanya ada empat rumah dinas untuk pimpinan saja.

Dia mengatakan, angka Rp19 juta yang dianggarkan untuk tunjangan perumahan anggota DPRD Riau selama ini merupakan angka 10 tahun yang lalu. Sejak ia menjabat sebagai anggota DPRD Riau periode sebelumnya, tunjangan perumahan juga tetap dengan angka Rp19 juta tersebut.

"Dalam aturannya, yang dihitung bukan sewa rumah saja, tapi juga listriknya, dan seluruh kelengkapan yang ada di dalamnya," ujarnya.