Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Terdakwa Mafia Minyak

id pengadilan tinggi, perberat vonis, terdakwa mafia minyak

Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Terdakwa Mafia Minyak

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pengadilan Tinggi Pekanbaru memperberat vonis dua terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Achmad Mahbub dan Dunun masing-masing menjadi 14 tahun dan 15 tahun penjara.

"Pengadilan Tinggi Pekanbaru telah memutus Achmad Mahbub, terdakwa TPPU dan penyelewengan BBM dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan," kata Humas Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Ahmad Sukandar kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Selanjutnya hukuman yang ditetapkan kepada terdakwa lainnya yakni Dunun alias Aguan lebih berat yakni 15 tahun penjara denda Rp850 juta subsider 6 bulan kurungan. "Selain itu, Dunun juga diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp72,4 miliar subsider 8 tahun penjara," jelas Sukandar.

Dia mengatakan bahwa putusan tersebut ditetapkan majelis hakim PT Pekanbaru pada 9 November 2015 lalu.

Putusan tersebut jauh lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru dimana majelis hakim yang diketuai Ahmad Pudjoharsoyo pada Juni 2015 lalu memutuskan untuk memvonis Abob dengan 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Vonis yang sama ditetapkan majelis hakim terhadap Dunun yang dikenal sebagai raja ruko di Kabipaten Bengkalis.

Sementara tiga terdakwa lainnya, Niwen Khairiyah, Yusri, dan Arifin Ahmad, dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan divonis bebas. Kini, perkara ketiga terdakwa masih berada di Mahkamah Agung atas upaya kasasi yang diajukan JPU.

Vonis yang ditetapkan hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU dimana terdakwa Arifin Ahmad dituntut dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp86 juta atau subsider 1 tahun penjara.

Sementara itu, dalam tuntutannya JPU Kejaksaan Negeri Pekanbaru, terdakwa Du Nun, A Bob dan Niwen Khairiyah, dituntut dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Sementara untuk uang pengganti kerugian negara, terdakwa Dunun dibebankan membayar Rp67,8 miliar atau subsider 8 tahun penjara, terdakwa Abob dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp27,8 miliar subsider 8 tahun penjara. Selanjutnya, terhadap Niwen Khairiyah dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp6,6 miliar atau subsider 5 tahun penjara.

Terakhir, untuk terdakwa Yusri dituntut dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,022 miliar atau subsidair 3 tahun penjara.

Dalam perjalanan sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, majelis hakim sempat mengalami sejumlah kesulitan. Seperti misanya mendatangkan saksi kunci Mayor Antonius Manulang yang merupakan oknum TNI AL dimana hingga putusan dilakukan yang bersangkutan tidak pernah berhasil didatangkan.

Sementara itu, dari catatan Antara, pembacaan vonis sempat beberapa kali tertunda dengan alasan bahwa komputer penyimpan file putusan diserang virus hingga akhirnya putusan yang jauh lebih rendah dari tuntutan JPU ditetapkan hakim.