KPK: Inspektorat Pemerintah Daerah Harus Diberdayakan

id kpk inspektorat pemerintah daerah harus diberdayakan

KPK: Inspektorat Pemerintah Daerah Harus Diberdayakan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemberantasan Korupsi bidang pencegahan menyampaikan kepada pemerintah daerah agar memberdayakan peran inspektorat sebagai pengawas berjalannya pengelolaan dan penggunaan Angagran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Inspektorat harus diberdayakan, belanja hibah bantuan sosial di daerah masih sering bermasalah, kata Komisioner KPK, Zulkarnaen dalam kegiatan Semiloka rapat koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu.

Dikatakannya bahwa pada tahun ini pihaknya mendorong agar dilakukan pengelolaan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Inspektorat bisa melakukan identifikasi permasalahan dan resiko penyebab korupsi bidang APBD dan menurunkan potensinya serta perbaikan sistem pengendalian intern pemerintah daerah.

Hal yang bisa difokuskan menurutnya adalah pada perencanaan penganggaran hibah bansos, pengadaan barang dan jasa, dan penerimaan daerah. Semuanya harus ditelusuri apakah itu direncanakan dengan baik dan bisa dikerjakan pada tahun berikutnya.

"Pastikan ini tidak ada anggaran dadakan tidak muncul belakangan karena ini uang negara dan daerah. Tidak seperti uang pribadi bisa dibelanjakan seenaknya. Harus ikut prosedur dan pada tahun berjalan pertanggungjawaban tidak bermasalah," ujarnya.

Terlebih lagi, sudah ada juga pengamatan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Sudah ada penyelamatan, namun bermasalah juga dan tidak mau diingatkan maka hancur semua jadinya.

"Jadi ini harus dibangun kuat di inspektorat itu," imbuhnya.

Dia juga meminta pejabat publik pemerintah daerah untuk berani melaporkan jika ada tindakan korupsi. "Whistle Blower" di KPK, kata dia, terbuka diterima dan tidak akan diketahui, bahkan oleh pimpinan.

"Yang penting laporannya akurat, jangan fitnah. Itu yang Operasi Tangkap Tangan itu banyak dari situ. Takkan diketahui dan takkan dihadirkan juga dalam persidangan," ulasnya.