Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Provinsi Riau dalam sidang paripurna DPRD setempat menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan perkebunan untuk memberikan jaminan dan kepastian pelaku usah bidang tersebut.
Sekretaris Daerah Pemprov Riau, Muhammad Yafiz dalam penyampaiannya di Pekanbaru, Kamis mengatakan bahwa sektor perkebunan merupakan penggerak ekonomi utama. Itu terlihat dari sebarannya yang luas menghidupi sekitar satu juta Kepala Keluarga di Riau.
"Maka jika diasumsikan satu keluarga empat orang, maka empat juta orang bergantung pada sektor ini atau 60 persen dari total penduduk Riau yang berjumlah enam juta lebih," kata M. Yafiz.
Dikatakannya bahwa pembangunan perkebunan telah menunjukkan peningkatan yang signifikan. Hal ini ditunjukkan dengan meningkatnya Pendapatan Domestik Regional Bruto sub sektor perkebunan dengan rata-rata peningkatan 24,59 persen setiap tahun dalam lima tahun terakhir.
"Perkebunan juga berhubungan langsung mengurangi penduduk miskin dan pengangguran. Namun tidak hanya menimbulkan manfaat ekonomi, tapi juga menimbulkan aspek negatif," ujarnya.
Hal tersebut terjadi karena meningkatnya kebutuhan akan lahan sehingga menimbulkan banyak konflik yang melibatkan perusahaan besar dan pengguna lahan lainnya. Akibat tumpang tindih lahan itu, petani lokal yang ada di areal perkebunan belum menerima manfaat optimal atas kehadiran perusahaan besar sehingga hanya menjadi penonton dan menimbulkan kecemburuan.
Akibatnya, para petani kemudian mengalami beberapa masalah mendasar perkebunan seperti produktivitas yang rendah, tanaman tua yang rusak dan membutuhkan peremajaan. Selain itu juga ancaman kebakaran lahan dan kebun menimbulkan asap.
"Bersadarkan kejadian kahutla yang melanda Riau beberapa bulan ini, penertiban usaha izin perkebunan ada kaitannya dengan terbitnya izin perusahaan. Oleh karena itu diperlukan suatu pengaturan baik perorangan ataupun badan usaha," tambahnya.
Dengan demikian, pembangunan perkebunan yang dilaksanakan para pelaku perkebunan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi pelaku dan masyarakat serta daerah. Perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan azas kedaulatan azas kedaulatan, kemandirian, kebermanfaatan, keterpaduan , efesiensi dan kelestarian fungsi lingkungan.
"Untuk itu diperlukan suatu pengaturan yang ditetapkan dalam sebuah ranperda dengan maksud untuk memberikan kepastian dan jaminan bagi para pelaku usaha dan petani perkebunan di Riau.
Berita Lainnya
Pemprov DKI catat seribu lebih pendatang baru tiba di Jakarta usai arus balik
23 April 2024 14:52 WIB
Pemprov Riau-PTPN IV Regional III selaraskan program
21 April 2024 17:07 WIB
Relokasi guru PPPK Pemprov Riau tak dipungut biaya
20 April 2024 16:07 WIB
PT Freeport Indonesia setor Rp3,35 triliun kepada Pemprov Papua Tengah
17 April 2024 16:12 WIB
Di Kuansing, Asisten I Pemprov Riau ajak menabung di BRK Syariah
01 April 2024 13:45 WIB
Pemprov Riau salurkan berbagai bantuan ramadhan di Kepulauan Meranti
31 March 2024 7:21 WIB
Direksi BRK Syariah lanjutkan safari Ramadhan bersama Pemprov Kepri ke Karimun
28 March 2024 10:16 WIB
BRK Syariah dan Pemprov salurkan bantuan pembangunan masjid di Desa Semunai
27 March 2024 10:25 WIB