Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Pekanbaru mengimbau pengusaha perhotelan yang menjual minuman beralkohol Golongan B dan C mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
"Untuk pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, dan importir itu berlaku selama masih melakukan usaha. Untuk Pengusaha Tempat Penjualan Eceran (TPE) dan pengusaha penyalur izinnya selama lima tahun," kata Kepala KPPBC Tipe Madya B Kota Pekanbaru Elfi Harris di Pekanbaru, Selasa.
Hal tersebut disampaikannya saat rapat koordinasi barang kena cukai bersama pemangku kepentingan terkait, di antaranya para pengusaha perhotelan yang menjual minuman mengandung etil alkohol (MMEA), distributor rokok, dinas perindustian dan perdagangan, serta kepolisian Kota Pekanbaru.
Dia mengatakan alkohol Golongan B kadarnya 5-20 persen dan golongan C lebih dari 20 persen. Sedangkan untuk Golongan A dengan kadar alkohol kurang dari lima persen tidak diperlukan NPPBKC karena tidak terkena cukai seperti bir.
Untuk mengurus NPPBKC terlebih dahulu harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB) dari pemerintah daerah dalam hal ini dinas perindustrian dan perdagangan. Selain itu juga diminta dokumen-dikumen lainnya terkait usaha.
"Akan ada proses wawancara setelah periksa lokasi maksimal selesai penelitian 30 hari sejak syarat sudah lengkap apakah diterima atau ditolak," ungkapnya.
Jika NPPBKC tidak dimiliki, maka akan ada pembekuan kegiatan usaha selama satu tahun atau hingga persyaratan dipenuhi.
Elfi Harris juga mengimbau agar pengusaha TPE MMEA menjual barang yang telah membayar cukai dengan bukti pitanya. Menurutnya di Riau tidak ada importir ataupun distributor minumal beralkohol Golongan B dan C sehingga produk yang dijual harus dipastikan legal.
"Data Bea Cukai tidak ada distributor, yang ada hanya subdistributor. Kita harap semua berjalan legal. Barang yang dijual harus legal, ada pita cukai," imbuhnya.
Berita Lainnya
Waspadai ancaman kemarau di Pekanbaru
21 September 2023 14:20 WIB
Hujan deras di Pekanbaru, polisi imbau kurangi aktivitas di jalan
06 September 2023 11:34 WIB
Kantor Pos Pekanbaru imbau pekerja penerima BSU ambil jatahnya
09 November 2022 17:21 WIB
Satlantas Pekanbaru-Jasa Raharja imbau pelajar tak bawa kendaraan
12 October 2022 15:16 WIB
DJP Riau imbau wajib pajak manfaatkan Program Pengungkapan Sukarela
22 June 2022 14:41 WIB
BBPOM Pekanbaru imbau masyarakat cerdas konsumsi makanan saat akhir tahun
24 December 2021 16:08 WIB
Pekanbaru imbau warga buang sampah sesuai jadwal pengangkutan
01 February 2021 5:58 WIB
Diskop Pekanbaru imbau koperasi laksanakan RAT baru 160 yang sudah
26 November 2020 13:04 WIB