ASN Pekanbaru Diliburkan Satu Hari

id asn pekanbaru, diliburkan satu hari

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Pemerintah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, secara resmi menerbitkan edaran yang isinya meliburkan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat satu hari terkait pelaksanaan pilkada serentak tanggal 9 Desember 2015.

"Kami sudah terima surat edaran mengenai hari libur nasional tersebut, dan sudah diteruskan kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru," ungkap Kepala BKD Pekanbaru, Azharisman Rozie di Pekanbaru, Selasa.

Rozie menyebutkan, selaras edaran pemerintah pusat menetapkan hari libur nasional pada tanggal 9 Desember ini, maka sebagai pemerintahan yang terendah di daerah pihaknya taat kepada aturan.

Hal ini juga guna menghargai dilaksanakannya pilkada serentak seluruh Indonesia.

"Pemerintah Kota Pekanbaru memutuskan juga untuk meliburkan pegawai satu hari pada waktu yang sama," tuturnya.

Rozie juga menerangkan walau Pekanbaru tidak ikut melaksanakan Pilkada serentak, namun ada 9 Kabupaten Kota lain di Riau yang merayakan demokrasi ini.

"Pertimbangannya bisa saja ada warga di Kabupaten Kota tersebut yang berdomisili di Pekanbaru dan untuk memberikan hak suaranya makanya daerah yang tidak melaksanakan pilkada juga diliburkan," kata Rozie.

Rozie menuturkan, ke depan sesuai rencana pemerintah pusat, pelaksanaan pilkada seluruh Indonesia akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan. Pekanbaru akan masuk pada periode tersebut.

Sementara itu, diingatkan Rozie walau suasana libur, namun untuk pelayanan publik pada sejumlah SKPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat masih tetap berjalan seperti biasa.

"Untuk petugas Puskesmas, Pemadam Kebakaran serta beberapa pelayanan lain tidak turut diliburkan," katanya.

Rozie mengingatkan, kebijakan libur nasional pada Rabu ini, menurut surat dari Kemendagri yang diterima Pemkot Pekanbaru berlaku tidak hanya untuk kantor pemerintahan namun juga kantor swasta.

"Jadi pegawai swasta juga libur termasuk sekolah," katanya.

Satu hal yang perlu diingat, pesan Rozie, libur satu hari ini harus ditepati oleh ASN dengan tidak menambah libur lagi. Karena kesokan harinya tidak libur dan masuk seperti biasa. "Bagi yang menambah libur tentu akan ada sanksi," katanya.