ASPERINDO: Buruh Angkut Rugikan Pelaku Usaha

id asperindo buruh, angkut rugikan, pelaku usaha

ASPERINDO: Buruh Angkut Rugikan Pelaku Usaha

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Asosiasi Perusahaan Jasa Ekspres, Pos dan Logistik Wilayah I Sumatera menilai, keberadaan oknum buruh angkut dan bongkar muat yang beroperasi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, sangat merugikan pelaku usaha ekspedisi.

"Para pelaku usaha ekspedisi diminta oknum buruh angkut secara paksa untuk melakukan bongkar muat barang, sementara tarifnya ditentukan sepihak," ucap Koordinator Asperindo Wilayah I Sumatera, Nana Mulyana di Pekanbaru, Jumat.

Dia menjelaskan, apa yang dilakukan oknum buruh angkut tersebut lebih mirip dengan aksi premanisme karena pelaku usaha merasa terpaksa dalam memenuhi permintaan jasa dari mereka terutama untuk aktifitas bongkar dan muat barang.

Seperti beberapa waktu lalu, sempat terjadi keributan dan berujung dengan kerusuhan pada sebuah perusahaan ekspedisi barang yang berada di kawasan Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.

Saat itu, lanjutnya, puluhan orang yang tergabung dalam buruh bongkar dan muat barang melakukan penyerbuan ke lokasi perusahaan ekspedisi dan melakukan permintaan secara paksa untuk jasa yang mereka kerjakan dengan ongkos mahal.

"Kehadiran para oknum buruh angkut, telah diakomodir dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 27 tahun 2009. Kita jadi bingung, karena mau melapor tak bisa. Mereka punya dasar perwako itu," ucapnya.

Nana jelaskan, dalam perwako itu tedapat salah satu poin menyebutkan bahwa dalam melaksanakan sebuah pekerjaan, harus terdapat kesepakatan antara pelaku usaha ekpidisi dengan pekerja lepas.

Oknum buruh angkut mengklaim, lanjut dia, jasa pekerjaan bongkar dan muat barang, mereka tentukan sendiri berapa biaya yang pantas dikeluarkan.

"Kita meminta pada Pemerintah Kota Pekanbaru untuk meninjau ulang perwako tersebut. Karena selain telah mengakomodir cara atau praktek premanisme, selain itu baru ada satu-satunya di Indonesia dan di Kota Pekanbaru," tuturnya.

Ketua Asperindo Riau, Yandri Sandi Lubis menambahkan, pihaknya telah sempat meminta dilakukan revisi terhadap Perwako Pekanbaru pada awal tahun 2014 karena dinilai merugikan pelaku usaha.

"Tapi pemko belum perhatikan permitaan kita karena faktanya masih premanisme masih terjadi terutama aktifitas bongkar dan muat barang," katanya.

Kepala Bidang Hukum Sekretaris Kota Pekanbaru, Dewandono pada waktu itu menyatakan, perubahan sepihak atas isi perwako tidak diperkenankan dan bahkan bagi pelakunya bisa dipidana karena dianggap sebagai tindakan melanggar hukum.

"Bila diubah-rubah sendiri, tentu ilegal. Itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran pidana," katanya.