Fitra Pertanyakan Kualitas Perda Buatan DPRD Riau

id fitra pertanyakan, kualitas perda, buatan dprd riau

Fitra Pertanyakan Kualitas Perda Buatan DPRD Riau

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Indonesia Untuk Transparansi (Fitra) mempertanyakan kualitas peraturan daerah hasil buatan DPRD Riau karena beberapa diantaranya dikerjakan dalam waktu singkat dengan batas waktu akhir tahun ini.

"Empat panitia khusus baru dibentuk awal Desember, ini sudah pertengahan Desember. Kalau membahas perda dengan waktu yang singkat, harus dilihat juga kualitasnya. Kita menganggap itu belum akan maksimal," kata Koordinator Fitra Riau, Usman di Pekanbaru, Sabtu.

Diketahui, saat ini sedang dikerjakan enam raperda, dua diantaranya sudah berjalan selama beberapa bulan. Keduanya adalah raperda pelestarian budaya Melayu dan Raperda Tanah Ulayat. Kemudian awal Desember lalu DPRD Riau melalui rapat paripurna membentuk empat panitia khusus untuk mengerjakan empat pula raperda.

Keempatnya adalah raperda pemberian bantuan pendidikan usulan Komisi E, perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif daerah usulan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau, pemanfaatan alat bantu produksi lokal bagi usaha bidang perekonomian usulan Komisi B, dan tentang penyelenggaraan perkebunan inisiatif Pemprov Riau.

Singkatnya pembahasan perda sangat disayangkan karena itu adalah produk politik yang bisa menjadi payung hukum untuk mengeluarkan anggaran. Dikatakan Usman, tentu aspek kualitas harus jadi perhatian yang bisa dihasilkan jika pembahasannya diikuti dengan proses yang baik.

"Saat in kita belum tahu apa saja yang jadi prioritas dan fokusnya apa saja. Kalau soal keberlangsungan pembangunan Riau dan bekaitan dengan masyarakat, tentu harus dilihat aspek kualitasnya," jelasnya.

Untuk satu perda yang baik menurutnya paling tidak butuh waktu lima atau enam bulan karena perlu ada naskah akademik dan sebagainya. Itupun harus dikerjakan secara fokus dan tidak hanya asal selesai.

Terlebih lagi, pada Desember ini banyak agenda tentunya yang dilakukan oleh Anggota DPRD Riau. Sebagai orang politik, legislator tentu juga akan disibukkan dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah serentak. DI Riau dilaksankaan di sembilan kabupaten/kota.

"Belum lagi setelah pilkada sibuk reses dan sebagainya untuk persiapan memasuki musyawarah perencanaan dan pembangunan. Kalau yang baru itu tidak mungkin diselesaikan sampai akhir tahun 2015 meskipun pansus sudah dibentuk," tambahnya.

DPRD Riau selama 2015 baru menyelesaikan empat perda yakni tentang Taman Hutan Raya, Sistem Pemerintahan berbasis Teknologi Informasi dan Keterbukaan, Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban Kepala Daerah 2014, dan satu lagi perda kamulatif APBD Perubahan 2015.