SIM "Online" Mudahkan Birokrasi Para Pendatang

id sim online, mudahkan birokrasi, para pendatang

SIM "Online" Mudahkan Birokrasi Para Pendatang

Jakarta, (Antarariau.com) - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) baru-baru ini meluncurkan sebuah terobosan baru, yakni layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) daring (online), yang berlaku secara nasional setelah diresmikan Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Minggu (6/12) .

Sistem perpanjangan SIM secara daring yang sebelumnya telah diintegrasikan pihak berwenang mulai 1 Juli 2015, menjadi inovasi tersendiri bagi masyarakat yang bekerja maupun bertempat tinggal bukan di kota asal pembuatan salah satu kartu penanda diri tersebut.

"Dengan layanan SIM Online ini, masyarakat yang sedang berada di luar kota tidak perlu kembali ke kota asal untuk memperpanjang SIM-nya," kata mantan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur ketika meresmikan program tersebut.

Keamanan Diperhatikan

Dengan mendatangi 45 Satuan Pelaksanaan Administrasi (Satpas), di 32 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia, para pendatang yang hendak memperpanjang SIM ini hanya perlu menunggu sekitar tiga sampai lima menit untuk mendapatkan pemberlakuan masa baru kartu tersebut.

Sebanyak 45 Satuan Pelaksanaan Administrasi (Satpas) yang sudah menyediakan jasa ini di antaranya adalah Polres Daan Mogot, Polrestro Jakarta Utara, Polrestro Jakarta Barat, Polrestro Jakarta Selatan, Polrestro Jakarta Pusat, Polrestro Jakarta Timur, Polrestra Bekasi Kota, Polres Bekasi, Polresta Depok, Polresta Depok (Pasar Segar), Polresta Tangerang, Polres Tengerang Kabupaten I, Polres Tengerang Kabupaten II, Polres Serang, dan Polrestabes Bandung.

Lalu di Polres Sleman, Polresta Ambon, Polresta Jayapura, Polres Manokwari, Polres Ternate, Polrestabes Makassar, Polrestabes Medan, Polresta Pontianak, Polresta Banda Aceh, Polresta Padang, Polresta

Pekanbaru, Polresta Bengkulu, Polresta Jambi, Polres Mataram, serta Polres Bulungan.

Bersambung ke hal 2 ...