Kejari Rohil Limpahkan Kasus 5 Kilogram Sabu

id kejari rohil, limpahkan kasus, 5 kilogram sabu

Bagansiapiapi, Rohil (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir, Riau melimpahkan kasus kepemilikan 5 Kilogram sabu-sabu yang ditangkap oleh Jajaran Polda Riau di Perairan Sinaboi, Kecamatan Sinaboi pada 8 Agustus 2015 lalu.

"Kita sudah limpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Ujung Tanjung, kemungkinan pekan depan akan dimulai sidang perdana," kata Kasi Pidum Kejari Rohil Sobrani Binzar, Minggu.

Untuk tuntutan pelaku, kata dia dijerat dengan Undang-Undang Narkotika sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 atau pasal 113 ayat 2 serta pasal 112 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Ia menjelaskan, tersangka Fadli Afan (42) warga Dusun Alue, Desa Parang Bantaian, Aceh yang merupakan seorang buruh dan Iwan Karel (30) warga Sulawesi yang bekerja di Petronas Port Klang Malaysia. Keduanya terjaring saat kapal yang ditumpangi ditahan oleh Bea Cukai (BC) Kota Dumai.

Pada 8 Agustus sebuah kapal bermuatan kayu milik Amran Yunan (40) melintas dari Port Klang, Malaysia menuju ke Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Kemudian tiba di Perairan Sinaboi tertangkap oleh Bea Cukai Dumai dan tidak memiliki surat yang lengkap.

"Pihak Bea Cukai waktu itu meminta Surat Izin Berlayar, namun tidak bisa ditunjukkan dan akhirnya ditahan,' ujarnya.

Setelah itu pihak Bea Cukai melakukan koordinasi dengan kepolisian polda Riau.

"Jadi kedua tersangka menumpang di kapal ini dengan tujuan Tanjung Balai, barang bukti didapat dari koper keduanya dengan berat masing-masing 2,5 kilogram yang duga sabu-sabu," jelasnya.

Dalam kasus ini nakhoda kapal diminta sebagai saksi disamping kasusnya tidak memiliki surat izin berlayar.

"Kita akan tuntut sesuai dengan peraturan. Sabu asal Malaysia ini rencananya akan diedarkan di Indonesia," tambah dia.