Menanti Babak Berikutnya Pascamundurnya Setya Novanto

id menanti, babak berikutnya, pascamundurnya setya novanto

 Menanti Babak Berikutnya Pascamundurnya Setya Novanto

Oleh Sri Muryono

Jakarta, (Antarariau.com) - Dinamika politik Indonesia memasuki babak baru setelah Ketua DPR Setya Novanto mengundurkan diri dari jabatannya pada Rabu (16/12) malam.

Langkah Novanto itu muncul di saat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sedang seru-serunya membahas keputusan yang akan diambil terkait tuduhan pelanggaran etika. Publik tahu bahwa MKD menyidangkan Novanto setelah ada pengaduan atau laporan dari Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Dalam rekaman yang diserahkan kepada MKD dan kemudian diperdengarkan di dalam sidang, anggota-anggota MKD kemudian mencermati dalam pandangan masing-masing menyimpulkan bahwa ada pelanggaran baik sedang maupun berat. Bila pelanggaran sedang yang menjadi keputusan, maka Novanto diberhentikan dari jabatannya.

Sedangkan kalau pelanggaran berat yang menjadi keputusan, maka MKD kemudian membentuk panel ahli yang terdiri atas tiga anggota MKD dan empat ahli. Kalau dibentuk tim panel, "permainan" masih panjang karena tim panel punya waktu bekerja selama 30 hari dan bisa ditambah sampai 2x30 hari.

Dalam persidangan tingkat pleno di MKD dengan agenda penyampaian kesimpulan masing-masing anggota tergambar bahwa sebanyak 10 orang dari 17 anggota MKD meminta Novanto mundur dari jabatannya. Novanto menuruti permintaan itu.

Surat pengunduran diri Setya Novanto yang ditandatangani di atas meterai diterima pimpinan MKD pada saat rapat pleno MKD di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu malam. Saat itu rapat masih jeda sejenak (diskors).

Setelah rapat dibuka kembali dan seluruh anggota MKD menyampaikan pandangannya lalu dilakukan rapat tertutup sejenak, kemudian Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad membacakan surat pengunduran diri Setya Novanto.

Dalam surat tersebut, Setya Novanto menyampaikan kepada pimpinan DPR RI perihal pernyataan pengunduran diri sebagai Ketua DPR RI.

Bersambung ke hal 2 ...