Diskominfo Inhil Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

id diskominfo inhil, sosialisasikan keterbukaan, informasi publik

Diskominfo Inhil Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik

Tembilahan, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Sosialisasi UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi kepada publik yang di laksanakan di aula Hotel Grand Tembilahan, Senin.

"Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sangatlah penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara," kata Sekretaris Diskominfo Kabupaten Indragiri HIlir (Inhil) Yusuf Magga di Tembilahan, Kamis.

Dia menyampaikan bahwa keberadaan UU No 14 tahun 2008 ini sangat penting sebagai landasan hukum dan hak setiap orang untuk memperoleh Informasi dan hal ini tentunya menjadi kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan Informasi secara akurat, tepat dan baku dengan biaya ringan, profesional serta dengan cara-cara yang sederhana.

Sosialisasi ini dilaksanakan selama dua hari dengan mengangkat tema "Mewujudkan Pelayanan Informasi yang terbuka, Transparan dan Bertanggung Jawab Kepada Masyarakat".

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh pejabat eselon dari 20 Kecamatan yang berada di Inhil dan masyarakat Inhil. Kemudian disamping itu kegiatan ini juga menghadirkan dua orang narasumber dari Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Riau dan Diskominfo Provinsi Riau.

(adv)