Koruptor APBD Riau Divonis Empat Tahun Penjara

id koruptor, apbd riau, divonis empat, tahun penjara

 Koruptor APBD Riau Divonis Empat Tahun Penjara

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Terdakwa korupsi suap APBD Riau Ahmad Kirjauhari divonis empat tahun kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan vonis empat tahun penjara," kata ketua majelis hakim Masrul saat membacakan putusan, Kamis.

Pengadilan juga mewajibkan Ahmad Kirjauhari membayar denda sebesar Rp200 juta atau diganti dengan kurungan tiga bulan penjara.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah memberikan pencitraan yang buruk bagi wakil rakyat karena kapasitasnya sebagai anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Dalam putusannya ini, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, yakni terdakwa yang kerap disapa Akir dinilai kooperatif dan sopan, mengakui bersalah melakukan upaya suap tersebut, serta tidak pernah dihukum sebelumnya.

Dalam perbuatannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan fikir-fikir.

Sementara itu, suasana haru terlihata saat hakim membacakan putusan, dimana sejumlah keluarga terdakwa menangis.

Meski begitu, terdakwa terlihat tegar dan melempar senyum kepada awak media yang melimput.

Putusan hakim tersebut sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU dari KPK yang disampaikan pada 25 November 2015 lalu yang menuntut empat tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Dalam perkara ini, Jaksa KPK Pulung Trinandoro menjadi Ketua tim JPU dengan lima jaksa lainnya dalam dugaan suap yang melibatkan Gubernur nonaktif Riau Annas Maamun.

Selain Ahmad Kirjauhari, KPK telah menetapkan Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap rancangan APBD Perubahan Pemprov Riau 2014.

Annas diduga telah memberi atau janjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud berbuat atau tidak berbuat sesuatu terkait pembahasan rancangan APBD Perubahan 2014 dan Rancangan APBD murni 2015.