Pengamat: Setya Diberhentikan Juga Dari Anggota DPR

id pengamat setya, diberhentikan juga, dari anggota dpr

Pengamat: Setya Diberhentikan Juga Dari Anggota DPR

Jakarta, (Antarariau.com) - Peneliti Indonesian Institute for Development and Democracy (Inded) Arif Susanto menyatakan seharusnya Setya Novanto juga berhentikan sebagai anggota DPR setelah pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR pada Rabu (16/12).

"Dengan terbukti melanggar tata tertib dan kode etik DPR, maka Setya Novanto juga tidak memiliki legitimasi sebagai anggota DPR," kata Arif di Jakarta, Kamis.

Hal tersebut, ia sampaikan dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Anti-Mafia Parlemen tentang Putusan MKD atas Kasus Setya Novanto, "Sanksi Berat dan Mundur Yang Terlambat".

Ia menjelaskan apabila MKD merumuskan terjadi pelanggaran berat terhadap kasus Setya Novanto, maka harus dibentuk panel.

"Namun, keputusan panel harus dilempar kembali ke dalam rapat paripurna. Situasi ini kalau didorong terus, pertama ini akan berlarut dan panjang ceritanya. Yang kedua kita tidak yakin pengambilan keputusan pada sidang paripurna malah jangan-jangan akan menganulir proses yang sudah kita dorong agar Setya diturunkan," ucapnya.

Sebelumnya, Setya Novanto menuliskan surat pengunduran dirinya sebagai Ketua DPR kepada Pimpinan DPR.

Dalam surat itu disebutkan bahwa sehubungan dengan penanganan dugaan pelanggaran etika yang ditangani di DPR RI, untuk menjaga martabat dan untuk menciptakan ketenangan masyarakat, dengan ini saya mengundurkan diri dari Ketua DPR RI.

Surat yang ditandatanganinya di atas meterai tersebut ditembuskan kepada pimpinan MKD dan tertanggal 16 Desember 2015.