Jakarta, (Antarariau.com) - Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya memastikan penyidikan kasus PT Pelindo II di Bareskrim Polri tetap berjalan, meski Dirut PT Pelindo II RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"(Penyidikan) jalan terus. Tidak masalah. Kan kasusnya berbeda, di Mabes Polri yang kasus mobile crane, sedangkan di KPK yang kasus pengadaan quay container crane," kata Agung Setya, di Jakarta, Minggu, menyusul ditetapkannya Lino sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane tahun 2010.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan KPK bila kedepan kepolisian masih memerlukan Lino untuk diperiksa.
"Kalau misalnya, Lino ditahan KPK, kami bisa pinjam dia untuk diperiksa," katanya.
Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane, Lino telah diperiksa Bareskrim sebanyak tiga kali dalam status sebagai saksi.
Kendati masih berstatus sebagai saksi, tidak menutup kemungkinan Lino bisa terseret dalam kasus mobile crane tersebut.
Penyidik Polri telah menggeledah kantor Pelindo II di Tanjung Priok, Jakarta Utara, untuk mencari barang bukti pendukung.
Selain itu, kepolisian juga sudah melakukan uji fisik terhadap 10 unit mobile crane dan
Berita Lainnya
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB
Jalani Pemeriksaan Di Imigrasi Pekanbaru, TKA Ilegal Mengaku Stres
18 January 2017 16:55 WIB
Pelajar Sekolah Di Inhil Banyak Yang "Ngelem"
13 January 2017 6:15 WIB
Sejumlah Produk Kosmetik Dan Makanan Kadaluarsa Disita Pihak Polres Bengkalis
16 December 2016 23:15 WIB