Sidang Prostitusi Online Digelar Tertutup

id sidang prostitusi, online digelar tertutup

Sidang Prostitusi Online Digelar Tertutup

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sidang prostitusi online dengan terdakwa Dio Naldo yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau pada Senin dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi digelar secara tertutup.

"Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang merupakan "anak didik" terdakwa. Kesaksian mereka berisikan tindakan asusila dan sesuai KUHAP harus dilakukan secara tertutup," jelas Jaksa Penuntut Umu Kejaksaan Negeri Pekanbaru Ivan Yoko seusai sidang di PN Pekanbaru.

Dari pantauan Antara, terlihat dua orang saksi yang dihadirkan JPU yang terdiri dari seorang pria paruh baya dan wanita cantik mengenakan pakaian bewarna cokelat. "Wanita tersebut berinisial SA yang merupakan "anak asuh" terdakwa. Sementara saksi pria berinisial HL yang merupakan pelanggan Dion," jelas Ivan.

Dia mengatakan, kedua saksi fakta yang dihadirkan itu membenarkan segala kegiatan Dio Naldo atau yang kerap disapa Dion (24) dalam menjalankan bisnis haramnya. SA, lanjut Ivan, mengaku menjadi anak asuh Dion selama lebih kurang setahun terakhir. "Namun dia mengaku baru sekali diminta Dion melayani langganannya," jelasnya.

Ivan menjelaskan awal perkenalan Dion dengan anak asuhnya itu dari sebuah salon. Dion yang dikenal sebagai laki-laki metroseksual itu kerap bermain ke salon dan berkenalan dengan wanita cantik dari kalangan mahasiswi untuk selanjutnya ditawari "pekerjaan".

"Kebetulan saat itu, saksi mengatakan sangat membutuhkan uang sehingga saat ditawari Dion, dia bersedia," ujarnya.

Sementara itu, HL yang merupakan pelanggan tetap Dion mengaku telah menggunakan jasa prostitusi online itu sebanyak lima kali. "Dua diantaranya dari kalangan mahasiswi. Sekali kencan tarif yang dibayar HL sebesar Rp2 juta," jelasnya.

Dion sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada persidangan perdana di PN Pekanbaru.

"Selain dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Mucikari, yang bersangkutan juga dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Perdagangan Manusia," ujar JPU.

Pada persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Sorta Ria itu, Dion (24) terlihat menjalani sidang tanpa didampingi oleh penasehat hukum.

Sebelumnya pada awal Oktober 2015 lalu Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap jaringan prostitusi yang beroperasi dengan teknologi internet atau "online" dari penangkapan seorang mucikari berinisial DN.

"Pelaku merupakan pemain lama yang telah menjalankan bisnis prostitusi online selama dua tahun di Pekanbaru," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, AKP Bimo Aryanto.

Ia menjelaskan penangkapan DN berawal dari penyelidikan petugas dari maraknya jaringan prostitusi online di Pekanbaru. "Pelaku diringkus di salah satu hotel di Kota Pekanbaru," ujarnya.

Selanjutnya, dari pemeriksaan sementara, DN merupakan mucikari wanita muda yang kemudian dipekerjakan sebagai penghibur di pusat hiburan malam serta pekerja seks komersial. Dalam setiap transaksi, DN memasang harga berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp8 juta untuk sekali kencan.

Sementara itu, kepada petugas DN mengaku memperkerjakan sekitar 100 wanita yang dijadikan sebagai wanita penghibur dan PSK. "Rata-rata wanita yang dipekerjakan oleh DN adalah mahasiswi perguruan tinggi di Pekanbaru," jelasnya.

Bimo menjelaskan modus yang digunakan oleh DN adalah menawarkan jasa kencan kepada pelanggan menggunakan sosial media seperti Whatsapp dan Blackberry Messanger. Pelaku mengirimkan foto-foto wanita kepada calon pelanggan untuk kemudian pelanggan bisa memilih wanita yang diajak kencan.

Sementara itu, ketika pelanggan telah memilih wanita yang rata-rata berusia 20-25 tahun tersebut, DN bernegosiasi tarif yang akan diterapkan.