Riau Selesaikan Tiga Perda Dalam 20 Hari

id riau selesaikan, tiga perda, dalam 20 hari

Riau Selesaikan Tiga Perda Dalam 20 Hari

Pekanbaru, (Antarariau.com) - DPRD Riau menyelesaikan sekaligus mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Perda dalam kurun waktu yang cukup pendek yakni lebih kurang 20 hari terhitung sejak dibentuknya panitia khusus 30 November.

"Ranperda sudah oke. Untuk diketahui bahwasanya kalau yang untuk Ranperda inisiatif DPRD sudah memenuhi target," kata Wakil Ketua DPRD Riau Sunaryo di Pekanbaru, Senin.

Tiga raperda itu adalah pertama tentang sistem pemberian bantuan pendidikan, kedua tentang perlindungan dan pengembangan ekonomi kreatif dan terakhir pemanfaatan alat bantu produksi lokal bagi usaha bidang perekonomian.

Terkait singkatnya waktu pembuatan perda itu, Wakil Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Riau Sumiyanti mengatakan hal itu tidaklah masalah.

Menurutnya, pada saat pembahasan pengerjaan banyak dilakukan oleh staf ahli dan anggota dewan hanya mempertajam saja.

"Ada staf ahli yang mengerjakan materi dan penyusunan, kita hanya mempertajam," ujarnya.

Dia juga menjamin kualitas Perda tersebut meskipun dikerjakan dalam waktu singkat. Pasalnya, prosedur pembuatannya sudah lama dilakukan dimulai dari cikal bakalnya yakni naskah akademis yang harus masuk dulu ke BP2D lalu diberikan ke Pansus.

Sebelumnya lagi, lanjut dia, bagi Ranperda inisiatif DPRD Riau harus melalui pembahasan dulu di tingkat komisi. Hal itulah, kata dia, yang membuat pengerjaan Perda mendesak dilakukan menjelang akhir tahun.

"Ya itu tergantung pembahasan di tingkat komisi. Kalau komisi lambat memasukkan, terlambat pula pengesahannya. Kalau belum dibuat ya sudah, kita jalan dulu yang lain. Yang penting mekanisme kita jalankan," jelasnya.

Terkait angggaran satu Ranperda, dia mengatakan bahwa hal itu urusan eksekutif. Pihaknya mengaku hanya menjalankan seperti halnya rapat dan studi banding ke luar daerah.

Berdasarkan catatan, sampai saat ini DPRD Riau telah mengesahkan sekitar 10 Perda selama 2015. Dua diantaranya termasuk Perda Kamulatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan 2015 dan murni 2015.