Polda Riau Limpahkan Kasus HMI Ke Kejaksaan

id polda riau, limpahkan kasus, hmi ke kejaksaan

Polda Riau Limpahkan Kasus HMI Ke Kejaksaan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau melimpahkan berkas berikut empat tersangka oknum anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang diamankan atas kepemilikan senjata tajam ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Keempat tersangka dugaan kepemilikan senjata tajam yang diamankan Polda Riau sudah dilimbahkan ke Kejaksaan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Adi Kadir di Pekanbaru, Senin sore.

Dia menjelaskan keempat tersangka yang dilimpahkan tersebut berinisial MA alias A, Y alias Y, ML dan AY. Keempanya diamankan di Gelanggang Olah Raga Remaja Pekanbaru pada Senin lalu (23/11) setelah petugas melakukan "sweeping" secara massal di sejumlah lokasi.

Lebih lanjut, saat ini keempat tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Sementara itu, jaksa penuntut umum yang akan melakukan penuntutan selama jalannya sidang, Adi mengatakan akan ditangani oleh penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Riau.

"Untuk JPU-nya, Zainal Efendi dan Zurwandi. Kini, JPU akan menyusun surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan," lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Adi Kadir menjelaskan bahwa empat tersangka lainnya yang saat ini ditangani oleh Mapolresta Pekanbaru segera menjalani proses tahap II.

Keempat tersangka yang ditangani Polresta Pekanbaru, yakni Darmansyah (23), Jusman (23), Harianto Hadinata (23), dan Arsad (19). Keempatnya diamankan saat berada Gelanggang Remaja Pekanbaru.

Sebelumnya Jajaran Kepolisian Daerah Riau menetapkan delapan tersangka dari oknum peserta Kongres Himpunan Mahasiswa Islam (Indonesia) ke-29 yang kedapatan membawa senjata tajam jenis badik dan anak panah.

Empat tersangka selanjutnya ditangani oleh Polresta Pekanbaru sementara empat lainnya ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Riau.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Aries Syarif Hidayat didampingi Direktur Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Rifai Sinambel mengatakan ke delapan tersangka diamankan petugas dari razia yang digelar disejumlah lokasi pada Senin lalu (23/11).

Dia menjelaskan razia tersebut dilakukan di tiga lokasi yakni Gelanggang Olahraga Remaja Pekanbaru, Komplek MTQ Pekanbaru dan Kampus Unri Gobah.

Hasilnya empat tersangka diamankan dari GOR Remaja dan empat lainnya dari Kampus Unri Gobah. Keempat tersangka yang diamankan di Unri Gobah yakni MA, Y, ML dan AY. "Selanjutnya yang diamankan di GOR Remaja HA, JS, AK dan DA," jelas Kombes Aries.

Dari pengamatan Antara terlihat sedikitnya 23 jenis senjata tajam yang terdiri dari Parang, Belati, dan pisau bentuk rambo. Selain itu terlihat juga delapan pucuk anak panah, tiga botol yang diduga berisi racun untuk anak panah, dua ketapel, satu unit senjata api rakitan serta tujuh unit mancis bentuk senjata api.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.