Polisi Selidiki Penghuni Lapas Kendalikan Transaksi Sabu

id polisi selidiki, penghuni lapas, kendalikan transaksi sabu

Polisi Selidiki Penghuni Lapas Kendalikan Transaksi Sabu

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menyelidiki terkait dugaan seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan yang mengendalikan peredaran sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Iwan Lesmana di Pekanbaru, Senin menjelaskan pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut setelah pihaknya meringkus seorang pengedar narkoba berinisial Dt pada Sabtu (19/12).

"Dari pengakuan Dt, dia mendapatkan barang haram itu dari seorang warga binaan Lapas Klas II A Pekanbaru berinisial Au," jelas Iwan.

Namun, Iwan mengatakan bahwa pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus tersebut. "Untuk sementara kita masih fokus memeriksa Dt secara intensif," jelasnya.

Dia mengatakan bahwa secara pribadi Dt mengaku tidak mengenal AU karena selama ini pelaku mendapatkan barang haram itu bersama rekannya berinisial MS (41). Menurut pelaku, MS adalah pihak yang berhubungan langsung dengan AU. "Sementara pada saat penggerebekan berlangsung, petugas hanya berhasil mengamankan Dt sementara MS melarikan diri," jelasnya.

Sebelumnya pada Sabtu lalu Jajaran Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan Dt di kediamannya di Kecamatan Marpoyan Damai

"Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 25 gram atau senilai Rp60 juta," jelasnya.

Iwan mengatakan pelaku berhasil ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi akurat terkait kiprah Dt. Berawal dari informasi itu, petugas lantas melakukan penyamaran atau "Under Cover Buy".

Sementara itu, pada saat penggerebekan berlangsung, salah seorang rekan pelaku berinisial MS melarikan. "Menurut pelaku, MS merupakan warga Aceh. Kita sudah tetapkan tersangka ke dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.

Atas perbuatannya, Dt dijerat dengan Pasal 112 Juncto 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancamana maksimal 20 tahun penjara.