KPU: Sidang Gugatan Pilkada Riau 7 Januari

id kpu sidang, gugatan pilkada, riau 7 januari

KPU: Sidang Gugatan Pilkada Riau 7 Januari

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi untuk perkara gugatan hasil pemilu serentak untuk memilih kepala daerah di Riau akan dimulai pada 7 Januari 2016.

"Sidang perdana di MK dijadwalkan pada 7 Januari tahun depan. KPU Riau akan fokus ke sana," kata Komisioner KPU Provinsi Riau, Ilham M. Yasir, kepada Antara di Pekanbaru, Rabu.

Ia mengatakan ada delapan gugatan hasil Pilkada di Riau yang kini diperkarakan ke MK. Ia berharap persidangan bisa menghasilkan putusan yang adil dan selesai sesuai jadwal.

"Ada delapan pasangan calon yang menggugat ke MK. Semoga persidangan lancar, karena harus sudah ada putusan final pada tanggal 7 Maret," katanya.

Sebelumnya, Pilkada serentak pada 9 Desember lalu digelar di sembilan daerah di Riau. Sebanyak delapan di antaranya berujung gugatan ke MK dari pasangan calon yang menilai telah terjadi kecurangan. Hanya Pilkada di Kota Dumai yang tidak didugat ke MK sehingga KPU setempat telah menetapkan pemenangnya, yakni dari pasangan Zulkifli AS-Eko Suharjo.

Sementara itu, hasil Pilkada di Riau yang perkara gugatannya sudah didaftarkan ke MK antara lain di Kabupaten Pelalawan, Indragiri Hulu, Kuantan Singingi, dan Bengkalis. Kemudian gugatan juga terjadi pada hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti, Siak, Rokan Hulu dan Rokan Hilir.

Ia menjelaskan MK telah membuka pendaftaran perselisihan hasil pilkada serentak 2015 pada 16-22 Desember 2015. Pendaftaran tersebut dapat diajukan pihak-pihak yang bersengketa dan pelayanan dibuka selama 24 jam, setelah sebelumnya sebanyak 264 daerah di seluruh Indonesia telah melaksanakan pemilu serentak untuk memilih kepala daerah.

Jumlah sengketa yang didaftarkan ke lembaga tersebut mencapai 88 kasus.