Bengkalis, (Antarariau.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, sahkan Dua Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya, perda tentang Pemilihan Kepala Desa dan perda Bantuan Hukum.
Ketua dprd bengkalis, heru wahyudi menyampaikan bahwa kedua perda tersebut disahkan melalui sidang paripurna yang digelar pada , Senin malam (28/12) kemarin.
"Kita memberikan apresiasi kepada kawan-kawan yang ada di DPRD, karena telah bekerja semaksimal mungkin dan tepat waktu sehingga dua Perda ini bisa disahkan pada akhir tahun ini," kata Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, Selasa.
Ia mengatakan, setelah disahkannya perda tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera mensosialisasikan Perda ini untuk dijadikan sebuah Peraturan Bupati.
Menurut dia, Perda yang sudah disahkan tersebut agar segera disosialisasikan pemkab Bengkalis agar secepatnya bisa dimanfaatkan.
Dengan disahkannya Ranperda tentang Pilkades ini, maka Perda Pilkades sudah bisa dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup).
Saat ini, sekitar 90 desa yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis masih dijabat oleh Plt Kades dari Pegawai Negeri Sipil.
(adv)
Berita Lainnya
Bertentangan dengan hukum, PTTUN batalkan SK Gubri PAW 4 anggota DPRD Bengkalis
04 April 2024 20:18 WIB
DPRD Siak minta pemkab serius selesaikan tapal batas dengan Bengkalis
27 March 2024 1:17 WIB
Rebut pimpinan dewan, PDIP raih 10 kursi di DPRD Bengkalis
05 March 2024 22:03 WIB
Sembilan kursi DPRD dapil satu Bengkalis banyak diisi wajah baru
04 March 2024 17:45 WIB
Terkait putusan PTUN Khairul Umam, DPRD Bengkalis ajukan banding
24 February 2024 22:10 WIB
PTUN Pekanbaru batalkan SK Gubri Syamsuar terkait PAW Anggota DPRD Bengkalis
10 January 2024 13:21 WIB
GLAERI - Banggar bersama TAPD bahas perubahan APBD 2023
07 December 2023 17:13 WIB
APBD Bengkalis Rp4,1 triliun
02 November 2023 9:49 WIB