DPRD Bengkalis Sahkan Perda Pilkades Dan Bantuan Hukum

id dprd bengkalis, sahkan perda, pilkades dan, bantuan hukum

DPRD Bengkalis Sahkan Perda Pilkades Dan Bantuan Hukum

Bengkalis, (Antarariau.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, sahkan Dua Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) diantaranya, perda tentang Pemilihan Kepala Desa dan perda Bantuan Hukum.

Ketua dprd bengkalis, heru wahyudi menyampaikan bahwa kedua perda tersebut disahkan melalui sidang paripurna yang digelar pada , Senin malam (28/12) kemarin.

"Kita memberikan apresiasi kepada kawan-kawan yang ada di DPRD, karena telah bekerja semaksimal mungkin dan tepat waktu sehingga dua Perda ini bisa disahkan pada akhir tahun ini," kata Ketua DPRD Bengkalis Heru Wahyudi, Selasa.

Ia mengatakan, setelah disahkannya perda tersebut Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk segera mensosialisasikan Perda ini untuk dijadikan sebuah Peraturan Bupati.

Menurut dia, Perda yang sudah disahkan tersebut agar segera disosialisasikan pemkab Bengkalis agar secepatnya bisa dimanfaatkan.

Dengan disahkannya Ranperda tentang Pilkades ini, maka Perda Pilkades sudah bisa dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup).

Saat ini, sekitar 90 desa yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis masih dijabat oleh Plt Kades dari Pegawai Negeri Sipil.

(adv)