Polres Musnahkan Ragam Barang Terlarang

id polres musnahkan, ragam barang terlarang

Polres Musnahkan Ragam Barang Terlarang

Bangkinang, Kampar (Antarariau.com) - Kepala Kepolisian Resort Kabupaten Kampar, AKBP Ery Apriyono Sik bersama jajarannya memusnahkan berbagai ragam barang terlarang di Gedung Serba guna Polres, Rabu (30/12).

Turut menyaksikan pemusnahan itu, Kabag Hukum Pemdakab Kampar, Surya Budi dari BNK, Yuswardi dan Lily, dari Kejaksaan Negeri Bangkinang Kota, Kasi Pidum dan Dinas Kesehatan, Tokoh agama/masyarakat Kampar H. Zulhermis dan juga pejabat utama Polres Kampar.

"Pemusnahan barang bukti itu merupakan hasil kegiatan razia Cipta Kondisi menjelang Operasi Lilin Siak 2015," kata Kapolres.

Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah Miras dari berbagai merk sebanyak 374 botol, mitras jenis tuak sebanyak 100 liter, narkotika jenis shabu sebanyak 17,55 gram dan mercon sebanyak 738 pcs.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono SiK dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang barang yang dimusnahkan ini merupakan barang sitaan serta barang bukti kasus narkoba dari hasil razia cipta kondisi yang digelar Polres Kampar bersama Polsek Jajarannya menjelang pelaksanaan Operasi Lilin Siak 2015.

Kapolres menyebutkan, pelaksanaan razia Cipkon yang digelar jajarannya ini sebagai upaya preventif menekan dan mengantisipasi gangguan Kamtibmas yang cendrung meningkat setiap akhir tahun.

Tokoh Agama dan masyarakat Kampar H. Zulhermis yang hadir pada acara ini menyampaikan apresiasinya kepada pihak Kepolisian khususnya Polres Kampar dalam upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah kabupaten Kampar, semoga kedepan wilayah kabupaten Kampar semakin kondusif serta aman sesuai harapan masyarakat.

Ery Apriyono menyampaikan bahwa pelaksanaan razia dilakukan pada setiap akhir tahun atau sikon kejahatan yang meningkat,

Atau perintah-perintah tertentu,

"Cikon dilaksanakan pada tempat-tempat rawan kejahatan utamanya raiza

Senpi, peledak, sajam, miras dan narkoba," jelasnya.

(adv)

Pewarta :
Editor: Netty Mindrayani
COPYRIGHT © ANTARA 2015