Satu Warga Riau Terjaring Razia Satpol PP di Sumbar

id satu warga, riau terjaring, razia satpol, pp di sumbar

Lubuk Basung, Sumbar, (Antarariau.com) - AB (25) warga Pekanbaru Provinsi Riau dengan pasangannya SW (18) warga Agam diamankan di penginapan Tropika Kecamatan Tanjung Raya oleh tim razia gabungan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Warga Pekanbaru itu satu dari enam pasangan yang diamankan karena tidak memiliki surat nikah menginap di hotel Melati kawasan objek wisata daerah itu pada malam pergantian tahun baru 2016.

Kepala Seksi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agam, Muchlis di Lubuk Basung, Jumat, mengatakan lima pasangan lainnya itu masing-masing berinisial FPA (28) warga Kota Pariaman berpasangan dengan IM (48) warga Kota Padang diamankan di penginapan Tropika Kecamatan Tanjung Raya.

Lalu ER (27) warga Pasaman dengan pasangan GP (22) warga Pasaman diamankan di penginapan Abang Kecamatan Tanjung Raya. Selanjutnya ID (20) warga Padang Pariaman berpasangan dengan NY (18) warga Padang Pariaman diamankan di penginapan Tropika Kecamatan Tanjung Raya.

Sementara BD (18) warga Agam berpasangan dengan CA (24) warga Pasaman Barat diamankan di Pantai Tiku Kecamatan Tanjung Raya.

Lalu SR (30) warga Pasaman Barat berpasangan dengan HD (38) warga Pasaman Barat diamankan di penginapan Abang Kecamatan Tanjung Raya.

"Mereka kita amankan saat berada dalam satu kamar dan satu pasangan lainnya diamankan di daerah yang sepi di Pantai Tiku sekitar pukul 01:00 WIB," katanya.

Tidak ada perlawanan dari ke enam pasangan tersebut ketika diamankan. Namun mereka berkilah sudah menikah dengan cara memperlihatkan foto kopi surat nikah, dan ada yang keluar kamar saat tim datang.

Berkat kejelian tim razia yang terdiri dari anggota Satpol PP, Polres Agam, Kodim 0304 Agam, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, mereka mengakui bahwa mereka belum menikah dan foto kopi surat nikah tersebut sengaja dibuatnya.

Setelah penangkapan itu mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan dibina. Orang tua mereka dipanggil dan diminta untuk membuat surat pernyataan di atas materai Rp6.000.

"Setelah membuat surat pernyataan, langsung kita serahkan kepada orang tuanya. Apabila pasangan perempuan terbukti sebagai pekerja seks komersial maka akan kita kirim ke Panti Andam Dewi Kabupaten Solok," katanya.

Selain mengamankan enam pasangan, tim juga menyita minuman jenis tuak di Koto Batu, Jorong Parik Panjang, Kecamatan Lubuk Basung sekitar 30 liter. Tuak tersebut langsung ditumpahkan dan sebagian saja yang dibawa untuk sampel.

Pada malam pergantian tahun baru pemerintah membentuk tiga tim dengan menertibkan pasangan tanpa memiliki surat nikah dan menertibkan peredaran minuman keras di 16 kecamatan.