Pekanbaru, (Antarariau.com) - Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk 2016 seluruh Riau kenaikannya dipatok rata 11,5 persen. Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pusat yang tercakup dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV akhir tahun 2015 lalu.
Di Riau sendiri masing-masing kabupaten/kota sudah membahas Oktober mengacu pada yang lama Kebutuhan Hidup Layak. Namun akibat adanya perubahan kebijakan itu terpaksa dirasionalisasi kembali.
"Perhitungan upah minimum berdasarkan laju inflasi ditambah pendapatan domestik regional bruto. Muncullah angka 11 persen, jadi kembali dirasionalisasi usulan sebelumnya," ujar Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Riau, Rasidin.
Dia mengklaim akhirnya semua sepakat dalam pertemuan terakhir. Dua deerah yakni Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu menyerahkan formulasi terlambat akibat penyesuaian penekanan pemerintah pusat.
"Secara umum semuanya sudah, termasuk daerah yang sebelumnya jauh dari 11 persen," imbuhnya.
Seperti Indragiri Hilir, beber dia, malah sangat rendah kenaikannya yakni hanya 9 persen sebelum dirasionalisasi. Lain lagi Dumai yang malah tinggi yakni 14,5 persen.
Jika menggunakan aturan demikian, contoh kenaikan UMK di Pekanbaru yang tahun lalu sekitar Rp1,9 juta, maka untuk tahun 2016 akan menjadi sekitar Rp2,1 juta lebih.
Berita Lainnya
Kenaikan UMK 2020 dorong masyarakat untuk miliki rumah sendiri
24 December 2019 15:29 WIB
UMK Dumai 2017 Mengalami Kenaikan 8,25 Persen
03 November 2016 12:10 WIB
Disnaker Pekanbaru Kaji Kenaikan UMK
08 November 2010 12:12 WIB
BMKG optimalkan seluruh teknologi mitigasi potensi tsunami erupsi Gunung Ruang
18 April 2024 10:24 WIB
Pelni usahakan seluruh kapalnya bisa tepat waktu di periode angkutan Lebaran
05 April 2024 10:47 WIB
Seluruh Kantor Pajak Riau buka layanan Sabtu dan Minggu, ini lokasinya
23 March 2024 11:57 WIB
TKN Fanta berharap seluruh relawan pendukung paslon untuk bersatu kembali
22 March 2024 15:34 WIB
Pengamat sebut rekonsiliasi seluruh parpol jalan terbaik untuk membangun bangsa
16 March 2024 16:02 WIB