Kenaikan UMK Seluruh Riau Dipatok 11,5 Persen, Itu Aturannya Sekarang

id kenaikan umk, seluruh riau, dipatok 115, persen itu, aturannya sekarang

Kenaikan UMK Seluruh Riau Dipatok 11,5 Persen, Itu Aturannya Sekarang

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk 2016 seluruh Riau kenaikannya dipatok rata 11,5 persen. Hal itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Pusat yang tercakup dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV akhir tahun 2015 lalu.

Di Riau sendiri masing-masing kabupaten/kota sudah membahas Oktober mengacu pada yang lama Kebutuhan Hidup Layak. Namun akibat adanya perubahan kebijakan itu terpaksa dirasionalisasi kembali.

"Perhitungan upah minimum berdasarkan laju inflasi ditambah pendapatan domestik regional bruto. Muncullah angka 11 persen, jadi kembali dirasionalisasi usulan sebelumnya," ujar Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Riau, Rasidin.

Dia mengklaim akhirnya semua sepakat dalam pertemuan terakhir. Dua deerah yakni Kabupaten Kampar dan Indragiri Hulu menyerahkan formulasi terlambat akibat penyesuaian penekanan pemerintah pusat.

"Secara umum semuanya sudah, termasuk daerah yang sebelumnya jauh dari 11 persen," imbuhnya.

Seperti Indragiri Hilir, beber dia, malah sangat rendah kenaikannya yakni hanya 9 persen sebelum dirasionalisasi. Lain lagi Dumai yang malah tinggi yakni 14,5 persen.

Jika menggunakan aturan demikian, contoh kenaikan UMK di Pekanbaru yang tahun lalu sekitar Rp1,9 juta, maka untuk tahun 2016 akan menjadi sekitar Rp2,1 juta lebih.