Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru menemukan penimbunan dan atau penjualan Bahan Bakar minyak Tanah yang berasal dari Palembang Sumatera Selatan di rumah milik anggota Polri berinisial M (Anggota Kuantan Singingi) Jalan Gajah Mungkur Harapan Raya Ujung, Kota Pekanbaru.
"Pada hari ini Senin tanggal 4 Januari 2016 pukul 20.00 WIB ditemukan dan telah dilakukan penangkapan terhadap Saudari RH Alias Ibu L (pemilik usaha) dan U (sopir)," jelas Wakapolresta Pekanbaru AKBP Sugeng Putut Wicaksono di Pekanbaru, Selasa.
Polisi menemukan minyak tanah lebih kurang berjumlah 10.000 liter dengan menggunakan Zat Kimia untuk proses penjernihan Minyak Tanah untuk dijual di Kota Pekanbaru. Selain itu, turut diamankan dua orang saksi yg hendak membeli minyak tanah.
Berikut barang bukti yang diamankan
1. Satu unit Truk Toyota Dyna, bermuatan BBM Mitah +/- 7.000 Liter di dalam Babytank.
2. Satu unit mobil Daihatsu Pick up.
3. Dua unit mesin pompa minyak merek Robin berikut Selang.
4. Satu Timbangan
5. Drum kosong sejumlah 20 buah.
6. Puluhan Jirigen.(di TKP)
7. Sepuluh buah Babytank (berada di TKP).
Berita Lainnya
Oknum Bhabinkamtibmas di Rohil ditangkap karena diduga timbun BBM
21 July 2023 17:08 WIB
Polisi ungkap kasus penimbunan jutaan pil tramadol ilegal di gudang Jakarta Barat
03 May 2023 14:24 WIB
Dugaan penimbunan solar dan minyak goreng, Kapolda : Akan kami tindak tegas!
16 March 2022 18:37 WIB
Polda tangkap terduga penimbunan solar bersubsidi di Bengkalis
17 October 2021 21:41 WIB
Polisi bongkar kasus penimbunan solar subsidi di Padang
02 October 2021 20:14 WIB
Polrestro Jakarta Barat telah kantongi identitas tersangka penimbunan obat
26 July 2021 12:11 WIB
Polisi dalami kasus dugaan penimbunan oksigen
21 July 2021 21:08 WIB
Selama wabah COVID-19, ada 18 kasus penimbunan masker dan "hand sanitizer"
02 April 2020 6:03 WIB