Disnaker Pekanbaru Bantah Terlambat Ajukan UMK dan Salahkan Pemerintah Provinsi

id disnaker pekanbaru, bantah terlambat, ajukan umk, dan salahkan, pemerintah provinsi

Disnaker Pekanbaru Bantah Terlambat Ajukan UMK dan Salahkan Pemerintah Provinsi

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mempersalahkan dinas di Provinsi Riau yang menjadi penyebab lambatnya penandatanganan persetujuan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016.

Pasalnya, walau sudah mengacu kepada PP no 78 tahun 2015, hingga hari ini besaran UMK Pekanbaru 2016 belum disetujui Plt Gubernur. "UMK Pekanbaru sudah mengacu kepada PP no 78 tahun 2015, cuman di lampiran Walikota itu beritanya tak kebaca sama mereka," ungkap Kadisnaker Pekanbaru, Jonny Sarikoen, Selasa (5/1).

Menurut Jonny, akibat tidak terbacanya lampiran Walikota yang melandasi penghitungan UMK Pekanbaru, ditambah lagi ada beberapa Kabupaten di Riau yang menggunakan kalimat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menghitung UMK, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki lagi.

Padahal sesuai kesepakatan penghitungan UMK tahun 2016 harus mengacu kepada PP no 78 tahun 2015 tentang upah minimum.

"Karena ada kabupaten pakai kalimat KHL, dipikirnya semua mengacu kepada itu penghitungannya, sehingga harus diperbaiki," urainya.

Sementara Kota Pekanbaru, sebut Jonny sudah sesuai dengan PP no 78 tahun 2015. Namun hingga kini belum juga ditandatangani oleh Plt.Gubernur.

"Jadi kita menunggu SK Gubernur saja lagi," pungkasnya.