Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru mempersalahkan dinas di Provinsi Riau yang menjadi penyebab lambatnya penandatanganan persetujuan besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2016.
Pasalnya, walau sudah mengacu kepada PP no 78 tahun 2015, hingga hari ini besaran UMK Pekanbaru 2016 belum disetujui Plt Gubernur. "UMK Pekanbaru sudah mengacu kepada PP no 78 tahun 2015, cuman di lampiran Walikota itu beritanya tak kebaca sama mereka," ungkap Kadisnaker Pekanbaru, Jonny Sarikoen, Selasa (5/1).
Menurut Jonny, akibat tidak terbacanya lampiran Walikota yang melandasi penghitungan UMK Pekanbaru, ditambah lagi ada beberapa Kabupaten di Riau yang menggunakan kalimat Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dalam menghitung UMK, maka berkas dikembalikan untuk diperbaiki lagi.
Padahal sesuai kesepakatan penghitungan UMK tahun 2016 harus mengacu kepada PP no 78 tahun 2015 tentang upah minimum.
"Karena ada kabupaten pakai kalimat KHL, dipikirnya semua mengacu kepada itu penghitungannya, sehingga harus diperbaiki," urainya.
Sementara Kota Pekanbaru, sebut Jonny sudah sesuai dengan PP no 78 tahun 2015. Namun hingga kini belum juga ditandatangani oleh Plt.Gubernur.
"Jadi kita menunggu SK Gubernur saja lagi," pungkasnya.
Berita Lainnya
Disnaker Pekanbaru buka posko pengaduan THR
28 March 2024 5:06 WIB
Baru 25 persen perusahaan Pekanbaru aktif melapor ke Disnaker
28 May 2021 7:36 WIB
Disnaker buka Posko THR perusahaan terdampak pandemi
06 May 2021 7:21 WIB
Tekan pengangguran, Disnaker Pekanbaru buka layanan kartu kuning dan loker keliling
05 March 2021 16:36 WIB
Disnaker Pekanbaru buka pendaftaran diklat pencaker
20 February 2020 17:04 WIB
Disnaker Pekanbaru beri waktu perusahaan sanggah UMK 2020
03 December 2019 11:04 WIB
Disnaker Pekanbaru Terima Delapan Pengaduan THR
13 June 2018 14:00 WIB
Masuki Masa Penangguhan UMK, Disnaker Pekanbaru Buka Pos Pengaduan
20 December 2016 14:10 WIB